KTP Digital / Identitas Kependudukan Digital (IKD), Inovasi Baru Dukcapil Kabupaten Nganjuk

- 24 Oktober 2023, 16:29 WIB
ilustrasi - KTP Digital / Identitas Kependudukan Digital (IKD), Inovasi Baru Dukcapil Kabupaten Nganjuk
ilustrasi - KTP Digital / Identitas Kependudukan Digital (IKD), Inovasi Baru Dukcapil Kabupaten Nganjuk /ANTARA FOTO

PORTAL NGANJUK –  Saat ini Dirjen Dukcapil Kabupaten Nganjuk telah mengeluarkan inovasi baru berupa KTP Digital / Identitas Kependudukan Digital (IKD). Inovasi ini merupakan aplikasi digital yang memuat data kependudukan, seperti NIK, nama, alamat, dan foto.

Inovasi baru Dukcapil Kabupaten Nganjuk, berupa KTP Digital / Identitas Kependudukan Digital (IKD) dapat diakses melalui smartphone dengan mengunduh aplikasi "IKD Kemendagri". Untuk membuat IKD, masyarakat dapat mendaftar melalui aplikasi tersebut dengan memasukkan NIK, nomor ponsel, dan alamat email.

Setelah mendaftar IKD, masyarakat akan mendapatkan kode verifikasi yang dikirimkan ke nomor ponsel dan alamat email yang telah didaftarkan. Setelah memasukkan kode verifikasi, masyarakat dapat mengunggah foto selfie dan foto KTP.

KTP Digital / Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang mana aplikasi ini memiliki manfaat yang sangat banyak. Berikut adalah beberapa manfaat dari KTP Digital / IKD:

1. Menunjukkan identitas diri

KTP Digital / IKD dapat digunakan untuk menunjukkan identitas diri secara digital, baik secara online maupun offline. Hal ini memudahkan masyarakat dalam melakukan transaksi atau kegiatan yang membutuhkan identitas diri.

2. Melihat data ter-update di Dukcapil

KTP Digital / IKD dapat digunakan untuk melihat data kependudukan yang ter-update di Dukcapil. Hal ini memudahkan masyarakat untuk mengecek data kependudukannya secara berkala.

3. Mengajukan permohonan berkaitan kependudukan

KTP Digital / IKD dapat digunakan untuk mengajukan permohonan berkaitan kependudukan, seperti permohonan akte kelahiran, akte kematian, dan kartu keluarga. Hal ini memudahkan masyarakat untuk mengurus administrasi kependudukan secara digital.

“Harapan kami, masyarakat Nganjuk bisa memiliki identitas digital ini di smartphone masing-masing dan masyarakat Nganjuk dapat terus aktif melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting sehingga data kependudukan bisa terus terupdate,” ungkap Gatut Sugiarto selaku Kepala Disdukcapil Kabupeten Nganjuk.

IKD merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan kependudukan. Inovasi ini juga merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang modern dan berbasis teknologi.

  • IKD dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti:
  • Layanan publik, seperti pembuatan SIM, SKCK, dan BPJS Kesehatan
  • Transaksi digital, seperti pembelian tiket pesawat, hotel, dan belanja online
  • Pembayaran pajak dan retribusi

IKD merupakan inovasi yang sangat bermanfaat bagi masyarakat. Inovasi ini dapat memudahkan masyarakat dalam mengakses berbagai layanan publik dan transaksi digital.***

Editor: Yusuf Rafii


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah