"Kita ingin melihat bagaimana proses pembuatan makanan minuman itu apakah layak untuk dikonsumsi. Tiap beberapa bulan sekali kita melakukan evaluasi apakah sudah memenuhi SLHS atau belum. Kalau sudah membuat itu tetap mempertahankan kualitas makanan minuman itu atau tidak. Jangan sampai setelah sudah membuat SLHS malah kualitasnya menurun," tandasnya.
Monitoring dan evaluasi ini dilakukan untuk memastikan bahwa pelaku usaha jasa boga yang telah memiliki SLHS tetap memenuhi persyaratan higiene sanitasi.
Persyaratan dalam mengurus SLHS di Kabupaten Nganjuk
- Foto copy KTP
- Foto copy NPWP
- Fotocopy NIB (Nomor Izin Berusaha)
- Foto copy hasil IKL (Infeksi Kesehatan Lingkungan) dari puskesmas
- Sertifikat bagi pelaku usaha kuliner yang pernah mengikuti kursus
- Layout/gambar denah bangunan untuk tempat dapur
- Pas photo 4x6 (2 lembar)
- Pemeriksaan laboratorium makanan dan minuman yang telah memiliki akreditasi
Alur mengurus SLHS di Kabupaten Nganjuk
1. Pengajuan permohonan
Pemohon dapat mengajukan permohonan SLHS dengan mengisi formulir permohonan yang tersedia di Mall Pelayanan Publik (MPP) atau Dinas Kesehatan Kabupaten Nganjuk. Formulir permohonan dapat diunduh di website Dinas Kesehatan Kabupaten Nganjuk.
2. Pengisian formulir permohonan
Pemohon harus mengisi formulir permohonan dengan benar dan lengkap. Formulir permohonan harus dilengkapi dengan persyaratan yang telah ditentukan.
3. Verifikasi berkas
Petugas Dinas Kesehatan Kabupaten Nganjuk akan melakukan verifikasi berkas permohonan. Berkas permohonan yang tidak lengkap atau tidak memenuhi persyaratan akan dikembalikan kepada pemohon.
4. Pemberitahuan
Jika berkas permohonan lengkap dan memenuhi persyaratan, petugas Dinas Kesehatan Kabupaten Nganjuk akan memberikan pemberitahuan kepada pemohon untuk pengambilan sampel makanan dan minuman.
5. Pengambilan sampel
Petugas Dinas Kesehatan Kabupaten Nganjuk akan mengambil sampel makanan dan minuman dari usaha pemohon. Sampel makanan dan minuman akan dikirim ke laboratorium yang telah terakreditasi untuk diperiksa.
6. Penyerahan sertifikat
Jika hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan bahwa makanan dan minuman yang disajikan aman dan sehat, maka pemohon akan mendapatkan SLHS. SLHS akan diserahkan kepada pemohon oleh petugas Dinas Kesehatan Kabupaten Nganjuk.
Berikut adalah waktu penyelesaian permohonan SLHS di Kabupaten Nganjuk:
- Permohonan baru: 14 hari kerja
- Perpanjangan: 7 hari kerja
"Kami harapkan kepada masyarakat yang mempunyai usaha di bidang jasa kuliner/makanan diharapkan dapat segera membuat SLHS sebagai bukti tertulis dan baku mutu keamanan pangan. Jangan khawatir akan lama prosesnya, karena lama waktu pembuatan dari awal hingga selesai maksimal 14 hari kerja yang efektif sudah dapat menerima sertifikat tersebut," tutup Edi.