TERUPDATE! UMK Kabupaten Nganjuk Akan Ditetapkan 30 November 2023, Begini Proses Penetapan UMK Tahun 2024

- 15 November 2023, 15:34 WIB
TERUPDATE! UMK Kabupaten Nganjuk Akan Ditetapkan 30 November 2023, Begini Proses Penetapan UMK Tahun 2024
TERUPDATE! UMK Kabupaten Nganjuk Akan Ditetapkan 30 November 2023, Begini Proses Penetapan UMK Tahun 2024 /

Portalnganjuk.com – Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Nganjuk pada Selasa 14 November 2023 mensosialisasikan kepada masyarakat Nganjuk, tentang proses penetapan UMK (Upah Minimum Kabupaten) di tahun 2024.

Sosialisasi ini dilakukan lewat talkshow bersama RSAL 105,3 FM. Sosialisasi ini dihadiri sebagai narasumber Suwanto selaku Kabid Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Nganjuk

Dalam sosialisasi tersebut, Kabid Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Nganjuk, Suwanto, menjelaskan bahwa penetapan UMK tahun 2024 akan dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan.

Perlu diketahui, Dalam laporannya UMK di Kabupaten Nganjuk di tahun 2023 adalah 2.167.000. dengan nilai tersebut besar harapan bagi pekerja di tahun 2024 kenaikannya bisa signifikan. Cek Selengkapnya diartikel Lain Berjudul “Mau Merantau di Kabupaten Nganjuk? Yuk Cek Dulu Upah Minimum Nganjuk (UMK) tahun 2023

Menurut Suwanto, penetapan UMK tahun 2024 akan mempertimbangkan beberapa faktor. Dalam perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, terdapat beberapa penetapan penting, termasuk:

 

  • Penetapan perubahan PP yang diakomodir untuk teman-teman di Ibu Kota Negara. Perubahan PP ini mengakomodir kebutuhan Ibu Kota Negara (IKN) baru.
  • Perbedaan terkait pertumbuhan ekonomi dulu dan sekarang. Perbedaan terkait pertumbuhan ekonomi dulu dan sekarang adalah sebagai berikut:
  • DULU: pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota dihitung menggunakan rumus kekuatan, yaitu dengan membandingkan PDB kabupaten/kota dengan PDB nasional. Rumus ini memiliki kelemahan, yaitu tidak dapat membedakan pertumbuhan ekonomi yang disebabkan oleh faktor internal dan faktor eksternal.
  • SEKARANG: pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota dihitung menggunakan rumus year on year, yaitu dengan membandingkan PDB kabupaten/kota pada tahun tertentu dengan PDB kabupaten/kota pada tahun sebelumnya. Rumus ini memiliki keunggulan, yaitu dapat membedakan pertumbuhan ekonomi yang disebabkan oleh faktor internal dan faktor eksternal.

Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Nganjuk juga menjelaskan, jika UMK di tahun 2024 ini penyesuaiannya berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi dikalikan dengan UMK di tahun sebelumnya.

“Jadi kami disini akan tetap menggunakan alpha yaitu inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan dengan nilai alpha kemudian dikalikan dengan UMK ditahun sebelumnya. Nilai alpha adalah variable tertentu yaitu 0,1 0,2 dan 0,3. Dan nilai alpha itulah yang disepakati oleh teman-teman pekerja di Kabupaten Nganjuk,” terang Suwanto.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024 dilakukan sebagai berikut:

UMP ditetapkan oleh Gubernur dengan memperhatikan hasil rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi. Penetapan UMP harus dilakukan paling lambat pada tanggal 21 November 2023.

UMK ditetapkan oleh Gubernur dengan memperhatikan hasil rekomendasi Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota. Penetapan UMK harus dilakukan paling lambat pada tanggal 30 November 2023.

Ketentuan tentang penetapan UMP dan UMK ini merupakan perubahan dari ketentuan sebelumnya yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021. Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan transparansi dan partisipasi dalam penetapan UMP dan UMK.

“Namun demikian kami juga masih menunggu surat dari Kementerian karena kita tidak bisa menetapkan pertumbuhan ekonomi, maupun inflasinya karena itu semua dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan kita tinggal menunggu datanya baru kita bisa menghitung dengan rumusnya. Jadi kami belum bisa menentukan berapa UMK Nganjuk tahun 2024 karena harus menunggu datanya dari BPS terlebih dahulu,” jelasnya.

Suwanto mengatakan bahwa nilai UMK tidak bisa turun. Hal ini sesuai dengan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyebutkan bahwa "Upah minimum tidak boleh turun dari upah minimum tahun sebelumnya."

Namun, Suwanto juga mengatakan bahwa nilai UMK bisa tetap sama. Hal ini bisa terjadi jika kondisi ekonomi tidak memungkinkan untuk menaikkan UMK. Misalnya, jika pertumbuhan ekonomi mengalami kontraksi atau inflasi rendah.

Sedangkan, jika nilai UMK sudah melampaui nilai rata-rata konsumsi masyarakat dan berbanding dengan jumlah anggota keluarga yang bekerja, maka UMK akan ditetapkan menggunakan UMK tahunan. Hal ini sesuai dengan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang menyebutkan bahwa "Upah minimum dapat ditetapkan secara tahunan jika upah minimum kabupaten/kota sudah melampaui nilai rata-rata konsumsi masyarakat dan berbanding dengan jumlah anggota keluarga yang bekerja."

Informasi Tambahan, Upah Minimum Kabupaten (UMK) adalah batasan minimum upah yang harus dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerjanya. UMK ditetapkan oleh pemerintah daerah setiap tahun.

Namun, ada beberapa sektor usaha yang dikecualikan dari ketentuan UMK. Sektor usaha tersebut adalah sektor usaha mikro dan kecil.

“Mereka diperkenankan membayar dibawah UMK tetapi tidak boleh kurang dari 25 persen rata-rata garis kemiskinan di Provinsi dan jika Jika ada norma yang tidak sesuai dengan ketentuannya bisa melaporkan ke Disnaker dan akan kami periksa ke perusahaan tersebut,” pungkasnya.

Pengusaha yang bergerak di sektor usaha mikro dan kecil diperkenankan untuk membayar upah di bawah ketentuan UMK, dengan syarat:

  1. Memiliki omzet penjualan tahunan paling banyak Rp 2 miliar.
  2. Memiliki jumlah tenaga kerja paling banyak 30 orang.

Penetapan upah di bawah ketentuan UMK untuk pelaku usaha mikro dan kecil ini bertujuan untuk melindungi pelaku usaha mikro dan kecil dari persaingan yang tidak sehat.

Pelaku usaha mikro dan kecil umumnya memiliki skala usaha yang kecil dan kemampuan finansial yang terbatas. Oleh karena itu, mereka tidak dapat membayar upah yang tinggi kepada pekerjanya.***

 

 

Editor: Yusuf Rafii


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah