Mau Merantau di Kabupaten Nganjuk? Yuk Cek Dulu Upah Minimum Nganjuk (UMK) Tahun 2023

- 10 Oktober 2023, 15:54 WIB
Mau Merantau di Kabupaten Nganjuk? Yuk Cek Dulu Upah Minimum Nganjuk (UMK) Tahun 2023
Mau Merantau di Kabupaten Nganjuk? Yuk Cek Dulu Upah Minimum Nganjuk (UMK) Tahun 2023 /

PORTAL NGANJUK – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Nganjuk, Supiyanto melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Disnaker Kabupaten Nganjuk, Suwanto, mengatakan bahwa upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2023 telah ditetapkan sebesar 2,16 juta atau naik 10 persen dari tahun 2022 sebesar 1,97 juta.

“Iya, UMK kita (Kabupaten Nganjuk) Alhamdulillah sesuai dengan SK (Surat Keputusan) Gubernur Jawa Timur Nomor: 188/889/KPTS/013/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2023 ditetapkan UMK Nganjuk naik 10 persen. Yaitu sebesar 2,16 juta,” terang Suwanto.

Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Nganjuk tahun 2023 adalah sebesar Rp2.167.007,50. UMK ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/189/KPTS/013/2022, tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur 2023.

UMK Kabupaten Nganjuk mengalami kenaikan sebesar 9,1% dari UMK tahun 2022 yang sebesar Rp1.970.006,41. Kenaikan ini merupakan yang tertinggi selama lima tahun terakhir.

Pemerintah Kabupaten Nganjuk mengimbau kepada seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Nganjuk dalam hubungan kerja untuk mengikuti dan mematuhi UMK baru yang telah ditetapkan.

Imbauan ini disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Disnaker Kabupaten Nganjuk, Suwanto. Suwanto mengatakan bahwa UMK merupakan batas upah minimal yang harus dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerjanya.

Suwanto juga mengatakan bahwa perusahaan yang tidak mematuhi UMK dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Memang berat adanya kenaikan UMK yang 10 persen bagi perusahaan yang ada di Kabupaten Nganjuk. Terlebih di tengah ancaman resesi global. Namun, hal ini harus menjadi pemicu bagi perusahaan untuk menerapkan tata kelola perusahaan yang efisisen dan efektif,” tambahnya.

“Bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMK  dilarang mengurai atau menurunkan upah, atau membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMK yang telah ditetapkan,” imbaunya menyebut penetapakn UMK tersebut ditetapkan Gubernur Jawa Timur berdasarkan hasil Sidang Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur 1 Desember 2022.

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x