KPK Tak Lagi Gunakan Istilah Operasi Tangkap Tangan, Firli Bahuri: Tidak Ada Dalam Hukum Indonesia

27 Januari 2022, 10:36 WIB
KPK Tak Lagi Gunakan Istilah Operasi Tangkap Tangan, Firli Bahuri: Tidak Ada Dalam Hukum Indonesia /Tangkap Layar YouTube KPK/

PORTAL NGANJUK – KPK sebagai lembaga anti rasuah di Indonesia tentunya akan selalu melakukan peningkatan dalam kinerjanya.

Peningkatan-peningkatan dalam tubuh KPK tersebut terhitung seperti mulai diangkatnya para pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Selain itu, KPK juga membenahi beberapa istilah-istilah dalam operasi yang berkaitan dengan prinsip kerja mereka.

Salah satu istilah yang mengalami perubahan yaitu Operasi Tangkap Tangan (OTT), yang mana istilah tersebut sudah lama dikenal dan digunakan dalam berbagai operasi yang dilakukan KPK.

Baca Juga: Terungkap! Ternyata Ini Sebab Kenapa Megawati Dukung Jokowi jadi Presiden, Salim Said: Dia Tidak Ikhlas

Hal ini seperti disampaikan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri. Ia mengatakan KPK tak akan lagi menggunakan istilah Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Meski tak lagi menggunakan istilah Operasi Tangkap Tangan (OTT), bukan berarti KPK tidak lagi melakukan operasi tersebut.

Firli menjelaskan dalam rapat kerja yang dilakukan di gedung DPR/MPR pada Rabu, 26 Januari 2022, bahwa ia akan mengganti istilah Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut dengan istilah tangkap tangan.

“Dalam kesempatan ini, perkenankan kami untuk menyampaikan tidak menggunakan lagi istilah operasi tangkap tangan,” kata Firli menegaskan.

Baca Juga: Lakukan 4 Tips Ini agar Ibadah Shalat Anda khusyuk dan Terhindar dari Gangguan Syaiton

Ia memastikan bahwa kini KPK hanya akan menggunakan istilah tangkap tangan untuk pihak yang tertangkap KPK telah melakukan tindak pidana korupsi.

Firli beralasan bahwa istilah Operasi Tangkap Tangan (OTT) tidak dikenal dalam konsep hukum Indonesia.

“Istilahnya jadi tangkap tangan, kenapa? Karena dalam konsep hukum yang dikenal adalah tertangkap tangan,” tuturnya.

Selanjutnya, ia juga menjelaskan beberapa hal yang akan dilakukan KPK sebelum melakukan tangkap tangan.

Disebutkan olehnya, sebelum dilakukan tangkap tangan, upaya pendidikan masyarakat hingga pencegahan akan dilakukan terlebih dahulu.

“Sebelum seseorang kita tangkap tangan tentunya kita sudah melakukan tiga pendekatan sebelumnya,” ucap Firli.

“Mulai dari upaya pendidikan masyarakat, upaya pencegahan melalui monitoring center for prevention (MCP) 8 area intervensi,” sambungnya.***

Artikel ini pernah tayang sebelumnya di KlikBanggai.com dengan judul “Firli Bahuri: KPK Tak Akan Lagi Gunakan Istilah Operasi Tangkap Tangan

Editor: Yusuf Rafii

Sumber: Klik Banggai

Tags

Terkini

Terpopuler