Munarman Dituntut Hukuman Mati oleh Jaksa Atas Kasus Terorisme, Refly Harun: Banyak Pihak yang Mengharapkan

3 Februari 2022, 12:36 WIB
Munarman Dituntut Hukuman Mati oleh Jaksa Atas Kasus Terorisme, Refly Harun: Banyak Pihak yang Mengharapkan /(Foto : PMJ News/Ist).

PORTAL NGANJUK – Dugaan kasus terorisme yang menyeret nama salah satu petinggi FPI Munarman masih terus berlanjut.

Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar Munarman dikenai hukuman mati atas kasus yang menimpanya.

Munarman didakwa oleh JPU dengan pasal 14 UU No. 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Hal ini dilakukan oleh JPU atas kasus dugaan tindak pidana terorisme yang dilakukan oleh Munarman.

Baca Juga: Kabar Gembira! Plt. Bupati Nganjuk Instruksikan agar Jembatan Nglegok Sukomoro Segera Diperbaiki

Adapun dakwaan tersebut disampaikan oleh JPU dalam persidangan yang berlangsung pada hari Rabu, 2 Februari 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Adapun pasal tersebut digunakan JPU dengan alasan bahwa Munarman dinilai sebagai sosok yang memiliki pengaruh.

Lantaran dakwaan hukuman mati dalam pasal tersebut hanya bisa dijatuhkan kepada seseorang yang melakukan tindak pidana terorisme dan memiliki pengaruh serta kedudukan tinggi.

“Harus orang yang intelektual. Artinya orang yang didakwa dengan dakwaan ini adalah orang yang memiliki pemahaman tinggi tentang ilmu atau mempunyai pengaruh,” kata JPU.

“Yang saya ketahui pertama itu beliau (Munarman) ketua daripada lembaga hukum yang ada di FPI. Yang kedua beliau sekretaris. Jadi artinya terdakwa memiliki kedudukan yang terhormat dan pengaruh yang kuat di FPI,” lanjutnya.

Baca Juga: Perbandingan Susu Sapi dan Susu Kedelai, Lebih Baik Mana? Berikut Penjelasannya!

Sebelumnya, pada beberapa waktu lalu salah satu pakar hukum tata negara, Refly Harun bersuara terkait kasus yang menimpa Munarman ini.

Ia mengungkapkan bahwa dakwaan yang dijatuhkan kepada Munarman akan memunculkan pro dan kontra.

“Ini kegiatan yang dilakukan kira-kira 5 tahun, 6 tahun lalu,” kata Refly Harun melalui kanal YouTube milinya, Refly Harun.

Refly juga sempat melihat pasal-pasal yang menjerat Munarman ini. Berdasarkan dari apa yang disebutkan dalam pasal tersebut, hukuman maksimal bisa seumur hidup atau bahkan hukuman mati.

“Jadi ada yang 12 tahun, 7 tahun, 12 tahun, kemudian 20 tahun, dan penjara seumur hidup atau pidana mati,” tuturnya.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Meningkat Lagi, MUI: Shalat Jumat Bisa Diganti Dengan Shalat Dhuhur

“Jadi Munarman maksimalnya seumur hidup ya, oh kena pasal 10A, dia juga bisa kena hukuman mati,” ujarnya menambahkan.

Selain itu, Refly Harun juga mempertanyakan penafsiran dari istilah terorisme yang saat ini menjerat Munarman.

Ia menduga ada beberapa pihak yang pro pemerintah dan mengharapkan agar apa yang dituduhkan kepada Munarman dapat terbukti.

“Biasanya, katakanlah orang-orang yang pro kekuasaan biasanya menari-nari di balik tuduhan ini dan memang berharap tuduhan itu terbukti,” pungkasnya.***

Artikel ini pernah tayang sebelumnya di WartaBulukumba.com dengan judul “JPU tuntut Munarman dengan hukuman mati, begini alasannya

Editor: Yusuf Rafii

Sumber: Warta Bulukumba

Tags

Terkini

Terpopuler