Kasus Binomo, Crazy Rich Asal Bandung Doni Salmanan akan Diperiksa

4 Maret 2022, 16:10 WIB
Sebelumnya, dalam kasus ini penyidik telah menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz Sebagai tersangka, Gliran Doni Salmanan akan diperiksa. /Instagram.com/@donisalmanan

PORTAL NGANJUK - Crazy rich asal Bandung Doni Salmanan akan diperiksa penyidik dalam waktu dekat.

Doni Salmanan di mintai keterangan terkait kasus penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Binomo.

Doni Salmanan nantinya akan diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri terkait kasus penipuan tersebut.

Baca Juga: Sinopsis dan Link Nonton Full Attack On Titan Season 1 Hingga Final Season Part 2 Sub Indo, GRATIS KLIK DISINI

"Informasinya minggu depan," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Jumat 4 Febuari 2022 Dilansir dari PMJ News.

Sebelumnya, dalam kasus ini penyidik telah menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan selama tujuh jam di Bareskrim Polri.

"Penyidik menetapkan saudara IK sebagai tersangka," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis 24 Februari 2022.

Baca Juga: Anime Gaikotsu Kishi-Sama, Tadaima Isekai E Odekakechuu Tayang 7 April Mendatang, Begini Sinopsisnya!

Crazy rich asal Medan itu terbukti melakukan tindak pidana judi online dan penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik atau penipuan perbuatan curang dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam perkara ini, Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga: HEBOH! Raffi Ahmad Vidio Call dengan Miyabi, Ini yang di Katakan Raffi…

Selanjutnya, Pasal 5 UUD 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 10 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 KUHP.

"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun penjara," tukasnya Dilansir dari PMJ News.***

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler