Pro dan Kontra Hukuman Mati Herry Wirawan, Pelaku Pemerkosaan Terhadap 13 Santri, Bagaimana Nasib Korban?

9 April 2022, 06:35 WIB
Pro dan Kontra Hukuman Mati Herry Wirawan, Pelaku Pemerkosaan Terhadap 13 Santri, Bagaimana Nasib Korban? /PMJ News

PORTAL NGANJUK - Sedang ramai pro dan kontra mengenai hukuman mati yang dijatuhkan kepada Herry Wirawan, Pelaku Pemerkosaan terhadap 13 Santri.

Hukuman mati disambut positif oleh berbagai pihak termasuk diantara para Warganet.

Warganet menganggap kejahatan yang dilakukan Herry Wirawan sudah sangat berat, sehingga hukuman yang paling tepat adalah hukuman mati.

Baca Juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Wilayah Musi Banyuasin dan Sekitarnya Selama Ramadhan 2022

Pada sidang yang dilakukan Selasa, , 15 Februari 2022 , Herry Wirawan divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung penjara seumur hidup.

Vonis tersebut dianggap terlalu ringan sehingga Kejaksaan Tinggi melakukan banding atas putusan tersebut.

Pengajuan tersebut diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung.

Sidang banding dilakukan pada 4 April 2022.

Hasil akhir memutuskan bahwa Herry Wirawan dijatuhi hukuman mati.

Baca Juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Wilayah Muara Enim dan Sekitarnya Selama Ramadhan 2022

Hukuman mati yang diberikan pada Herry Wirawan menimbulkan pro dan kontra di kalangan pakar dan pengamat hukum.

Mereka mempertanyakan mengenai efektivitas efek jera pada pelaku tindak kejahatan seksual yang dilakukannya.

Hal ini tentu juga menyangkut berbagai kekerasan seksual yang mungkin saja terjadi di masa yang akan datang, sehingga sangat penting adanya putusan yang seadil-adilnya bagi para pelaku.

Pihak pro pada keputusan penjatuhan hukuman mati yang diberikan pada Herry Wirawan diantaranya Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ace Hasan Syadzily menyetujui atas putusan hakim untuk menghukum mati pelaku pemerkosa 13 santri tersebut.

Ace Hasan berharap melalui vonis hukuman mati yang diberikan pada Herry ini harapannya dapat menimbulkan efek jera pada siapapun di masa yang akan datang agar tidak melakukan kejahatan seksual, termasuk kepada anak-anak.

“Hukuman bagi Herry Wirawan sudah sangat berat. Kami berharap dengan hukuman ini menyadarkan dirinya bahwa perbuatannya itu membuatnya insyaf dan memberikan efek jera bagi yang lainnya,” kata Ace Hasan dikutip oleh ANTARA pada Selasa, 5 April 2022.

Ace berharap adanya vonis hukuman mati pada para pelaku kejahatan seksual dalam memberi korban ‘trauma healing’.

Baca Juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Wilayah Lima Puluh Kota dan Sekitarnya Selama Ramadhan 2022

Sehingga dengan dijatuhkannya vonis hukuman mati pada pelaku kejahatan seksual, para korban merasa bahwa ada keadilan yang ditegakkan pada mereka.

Pakar hukum pidana dari Universitas Jendral Soedirman, Prof Hibnu Nugroho juga mengeluarkan pernyataan setuju mengenai pemberian vonis hukuman mati pada pelaku kekerasan seksual.

“Saya sepakat itu (vonis mati) karena bisa memberi efek jera atau mencegah adanya pelaku-pelaku lain maupun potensi-potensi seperti itu, tutur Prof Hibnu.

Ia menambahkan bahwa, “Kadang-kadang dari aspek hukum, keadilan tidak sampai memberikan rasa adil dalam masyarakat, kalau ini (vonis mati) saya kira memberikan keadilan.”

Pada pihak kontra Yosua bersama LBHM berpendapat bahwa hukuman mati yang dijatuhkan pada Herry Wirasan pelaku pemerkosaan pada 13 santri ini dinilai tidak tepat.

LBMH mempertanyakan adanya keterlibatan dan peran negara dalam memberikan ruang aman dan perlindungan kepada para korban kejahatan seksual.

Pernyataan Yosua dan peneliti ICJR, Maidina Rahmawati, Senada dengan Yosua, Maidina juga menilai bahwa fokus utamanya harus pada korban, bukan pada pelaku.

Dan ia mengungkapkan bahwa tidak ada satu bukti ilmiah yang menyatakan bahwa hukuman mati dapat memberi efek jera, termasuk pada kasus pemerkosaan.

“ICJR memahami bahwa kasus ini menyulut kemarahan yang besar bagi publik. Meski demikian, kemarahan publik bukanlah hal yang seharusnya menjadi fokus utama pada pemberian keadilan bagi korban,” tutur Maidina.

Maidina menyayangkan putusan yang diambil kurang berpihak pada korban kejahatan seksual, melainkan lebih fokus menjawab keresahan publik agar menghukum keras pelaku.

Sejauh ini putusan sudah ditetapkan dan tidak dapat diganggu gugat karena sudah termasuk pada hukuman maksimal yaitu hukuman mati.

Setelah vonid ditetapkan, saat ini Herry Wirawan sedang menunggu hari eksekusi hukuman mati.

Herry Wirawan saat ini berada pada Rutan (Rumah Tahanan) Kebonwaru Bandung.

Baca Juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Wilayah Lahat dan Sekitarnya Selama Ramadhan 2022

Kepala Rutan Kebonwaru Bandung Riko Stiven mengungkapkan, Herry Wirawan dipastikan dalam kondisi baik usai dijatuhi vonis mati.

Ia mengaku telah berkomunikasi secara langsung dengan Herry Wirawan.

Namun, terkait tanggapan vonis mati terhadap Herry, dia mengaku belum sempat menanyakan, sebagai upaya untuk menjaga mental terpidana.

"Saya belum enak gitu, menanya ke yang bersangkutan terkait itu. Ya saya hanya titip pesan dijalani, banyak berdoa, itu aja," kata Riko di Bandung, Jawa Barat dikutip dari Antara pada Kamis, 7 April 2022.***

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler