Ikuti Syarat dan Ketentuan Mudik Gratis 2022, Pemerintah Siapkan Kuota Sebanyak 10.500 Penumpang

11 April 2022, 07:20 WIB
Ikuti Syarat dan Ketentuan Mudik Gratis 2022, Pemerintah Siapkan Kuota Sebanyak 10.500 Penumpang /Instagram.com/@daniel_tmbn1012

PORTAL NGANJUK-Kementerian Perhubungan dan segenap kru-nya membantu masyarakat pada masa mudik ini dengan menyediakan bus untuk membawa penumpang ke kota tujuan.

Mudik di Indonesia identik dengan tradisi tahunan yang terjadi menjelang hari raya besar keagamaan.

Dikutip  PORTAL NGANJUK  dari laman Berita Depok Pikiran Rakyat.com

Mudik gratis 2022 telah dibuka sejak tanggal 9 April 2022.

Kota tujuan antara lain Purwokerto, Semarang, Yogyakarta, Solo,Wonogiri dan kota lainnya.

Kementrian Perhubungan kembali mengadakan program mudik gratis 2022 di tahun ini.

Pemerintah mengeluarkan tiket mudik gratis sebanyak 10.500 untuk kuota penumpang.

Masyarakat bisa daftar mudik gratis Lebaran tahun 2022 saat ini di link dibawah ini dan tentukan juga kota tujuanmu.

Dibuka secara online dimulai sejak tanggal 9 April 2022 di link berikut link https://www.mudikhubdat2022.com.

Cara daftar mudik gratis lebaran 2022 di link mudikhubdat2022.com sebagai berikut:

  1. Login ke laman www.mudikhubdat2022.com.
  2. Isi data lengkap, kemudian menunggu verifikasi dan validasi sistem.
  3. Setelah proses verifikasi dan validasi berhasil, calon pemudik dapat mengunduh dan cetak QR e-tiket peserta mudik.
  4. Calon pemudik dapat membawa QR e-tiket tersebut beserta data pendukung lainnya (KTP, Kartu Keluarga/KK, Bukti Vaksin) ke lokasi registrasi untuk mendapatkan nomor bus.

 Baca Juga: Link Streaming Anime Attack On Titan Lengkap dengan Subtitle Bahasa Indonesia dan Full HD

Jika ingin mudik kalian wajib mematuhi persyaratan penting dibawah ini

  1. Pemudik wajib memiliki dokumen sah kependudukan seperti KTP dan KK, sudah vaksin lengkap/booster.
  2. Bagi calon pemudik yang baru vaksin dosis 2, diwajibkan membawa hasil tes antigen maksimal 1x24 jam atau PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
  3. Sementara itu bagi yang baru mendapatkan dosis 1, wajib membawa bukti tes PCR maksimal 3x24 jam sebelum pemberangkatan.

Baca Juga: Link Nonton Menjelang Magrib Gratis, Durasi Lengkap 102 Menit, Kualitas Gambar Full HD

  1. Bagi pemudik yang memiliki kondisi kesehatan khusus dapat membawa bukti hasil tes PCR 3x24 jam dan surat keterangan rumah sakit pemerintah bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi covid-19 pada saat pemberangkatan.
  2. Sedangkan untuk pemudik anak-anak wajib menyerahkan dokumen KK.
  3. Wajib mendownload dan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

Artikel ini dilansir dari laman Berita Depok Pikiran Rakyat.com dengan judul” Link, Syarat dan Cara Daftar Mudik Gratis Lebaran 2022 Online, Tersedia untuk 10.500 Penumpang”***

Editor: Yusuf Rafii

Sumber: Depok pikiranrakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler