RESMI! Pemerintah Akan Hapus Tenaga Honorer di 2023, Ikut Seleksi Ini Agar Bisa Terus Bekerja

3 Juni 2022, 10:15 WIB
RESMI! Pemerintah Akan Hapus Tenaga Honorer di 2023, Ikut Seleksi Ini Agar Bisa Terus Bekerja /

PORTAL NGANJUK- Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB)  telah resmi  akan menghapus tenaga honorer pada tahun 2023.

Kabar tersebut tentu membuat banyak pihak terkejut, terutama bagi tenaga honorer yang  saat ini masih bekerja di instansi pemerintah.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengungkapkan bahwa Pemerintah Pusat (Pempus) dan Pemerintah Daerah (Pemda) wajib menghapus tenaga honorer yang ada di seluruh instansi negara, paling lambat pada 2023 mendatang.

Tjahjo Kumolo  menyebut bahwa penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah dan lembaga akan dilakukan pada tahun 2023.

Rencana Pemerintah dalam menghapus tenaga honorer di tahun 2023 ini dapat dipastikan akan berdampak  besar bagi para pegawai honorer.

Baca Juga: Harga HP Oppo Find X5 Pro Terbaru Juni 2022, Spesifikasi Kamera Hasselblad, Warna, dan Baterai

Diketahui, saat tenaga honorer dihapus maka Aparatur Sipil Negara (ASN)  nantinya hanya akan menyisakan dua kategori yaitu Pegawai Sipil Negara (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Aparatur Sipil (ASN) terdiri dari Pegawai Sipil Negara (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," ujar Tjahjo Kumolo dikutip Portal Nganjuk Dari ANTARA.

Sebagai informasi, rencana penghapusan tenaga honorer pada 2023 tersebut nantinya akan ditindaklanjuti oleh Kemen PANRB lewat Surat Edaran (SE).

Surat itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara Nomor 5 Tahun 2014 yang diturunkan menjadi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dari aturan tersebut dapat disimpulkan bahwa status pegawai pemerintah mulai 2023 nanti hanya ada dua jenis, yakni PNS dan PPPK.

Sedangkan Pemda yang tidak menaati aturan dan kebijakan penghapusan tenaga honorer akan mendapatkan sanksi tegas.

Baca Juga: TES IQ: Temukan 3 Perbadaan Dalam Gambar, Sangat Sedikit Orang yang Berhasil Menemukannya

Hal tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 terkait dengan kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam melakukan pembinaan kepada kepala daerah.

Meski akan dihapus, tenaga honorer tak perlu khawatir, karena pihak pemerintah akan menyediakan jalan alternatif pasca penghapusan tenaga honorer.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, Informasi Publik Kemen PANRB, Mohammad Averouce mengatakan bahwa terdapat langkah alternatif bagi para tenaga honorer di instansi pemerintah adalah dengan mengikuti seleksi PPPK.

Seleksi PPPK ini akan dibuka oleh pemerintah mulai tahun 2022 ini.

Maka dari itu, Averouce berharap para tenaga honorer sebaiknya mengikuti seleksi ini supaya memeperoleh status ASN dan bisa melanjutkan pekerjaannya sebagai pegawai negara.

"Pemerintah tahun ini fokus membuka rekrutmen PPPK. Honorer sebaiknya ikut seleksi agar mendapatkan status ASN," pungkas Averouce.

Demikian ulasan mengenai  rencana penghapusan tenaga honorer di tahun 2023 oleh pemerintah.***

Editor: Yusuf Rafii

Tags

Terkini

Terpopuler