Dinilai Mahal, Masyarakat Diminta Tenang, Pemerintah Akan Jamin Stok dan Harga Minyak Goreng

6 Juni 2022, 11:24 WIB
Dinilai Mahal, Masyarakat Diminta Tenang, Pemerintah Jamin Stok dan Harga Minyak Goreng Terjaga /Antara Foto

PORTAL NGANJUK – Baru-baru ini Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjamin bahwa pasokan dan harga minyak goreng di pasaran dengan penyempurnaan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).

Oleh karena itu, ia pun mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak panik, galau, dan khawatir pasokan domestik akan berkurang atau harga akan kembali meningkat.

"Selain menjalankan pembukaan keran ekspor, pemerintah juga secara resmi mengubah kebijakan minyak goreng curah yang tadinya berbasis subsidi menjadi berbasis pemenuhan kewajiban pasar domestik (DMO) dan kewajiban harga domestik (DPO)," ujarnya.

Baca Juga: Cek Fakta: Update! Eril Telah Ditemukan Oleh Seorang Nenek di Tepi Sungai Aare Swiss, Simak Faktanya

Menurut Luhut, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan ketersediaan minyak goreng domestik di harga yang terjangkau.

Terlebih selepas pelarangan ekspor CPO dan bahan baku minyak goreng dicabut.

"Dengan kebijakan ini, pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak panik, atau tidak perlu galau atau khawatir pasokan domestik akan berkurang atau harga akan kembali meningkat. Ini kami pastikan tidak terjadi," ujarnya.

Luhut juga menjelaskan tentang jumlah DMO yang ditetapkan pemerintah sejak 1 Juni 2022 sebesar 300 ribu ton minyak goreng per bulan.

Jumlah itu  lebih tinggi 50 persen dibandingkan kebutuhan domestik di Tanah Air.

"Hal ini dilakukan untuk membanjiri pasar domestik hingga dapat memudahkan masyarakat dalam mencari minyak goreng curah dengan harga eceran tertinggi Rp14 ribu hingga Rp15 ribu sekian," tuturnya.

Baca Juga: Merasa Ramalannya Benar Setelah Eril Dinyatakan Meninggal Dunia, Mbak Rara: Saya Sudah Berpengalaman

Pemerintah juga akan menyalurkan minyak goreng curah dengan harga eceran tertinggi itu ke daerah-daerah yang sebelumnya tidak terjangkau oleh program ini dengan baik.

Pemerintah juga akan memberikan kompensasi penambahan biaya angkut agar program minyak goreng curah untuk rakyat itu bisa dijangkau di seluruh pelosok Tanah Air.

Luhut menerangkan alokasi DMO  akan dibagi tidak hanya berdasarkan kapasitas produksi tapi juga kepatuhan terhadap pemenuhannya.

Mereka yang patuh akan lebih cepat untuk bisa melakukan ekspor daripada mereka yang tidak patuh dalam memenuhi DMO.

"Jadi kalau dia tidak memenuhi DMO-nya, dia juga tidak akan mendapatkan fasilitas ekspornya," katanya.

Sementara itu, terkait kewajiban harga domestik (DPO), pemerintah tidak hanya menerapkannya terhadap produsen CPO dan minyak goreng.

Baca Juga: Terciduk Main HP dan Bicara keras Saat Adzan, Yusuf Mansur Dinilai Tak Sopan Jelang Shalat Gaib Untuk Eril

Namun pemerintah juga mererapkan peraturan yang sama hingga tingkat distributor.

Penentuan harga DPO ini akan menjadi dasar pengawasan dan penindakan oleh satgas di lapangan yang terdiri dari berbagai unsur mulai dari Polri, TNI, Kejaksaan hingga pemda terkait.***

Editor: Muhafi Ali Fakhri

Tags

Terkini

Terpopuler