PORTAL NGANJUK - Beredar luas video Pakar Telematika Roy Suryo tengah keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 22.18 WIB pada Jumat, 22 Juli 2022.
Dalam video yang beredar tersebut, Roy Suryo nampak kelelahan sampai harus memakai kursi roda setelah menjalani pemeriksaan atas statusnya sebagai tersangka penistaan agama terkait kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Tak hanya itu, Roy Suryo pun harus dipapah oleh kuasa hukumnya saat menuju mobil yang menjemputnya.
Roy Suryo menjalani pemeriksaan hampir 12 jam lamanya di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya sejak pukul 10.30 WIB pagi.
Beredarnya video Roy Suryo tengah keluar memakai kursi roda dan dipapah saat ke mobil menjadi sorotan banyak netizen.
Tak sedikit netizen Tanah Air yang menyindir tindakan Roy Suryo tersebut sebagai upaya tak ditahan oleh Polda Metro Jaya. Ada juga yang mendoakan kesembuhan mantan Menpora itu.
"Drama roy suryo agar takditahan, pura-pura lumpuh dan dibopong ke mobil," sindiran dari akun @MurtadhaOne1.
"Roy Suryo lemas gak kuat pulang, harusnya suruh menginap aja," tulis akun @firzahusainlnc.
"Roy Suryo tidak jadi lemes begini...Biasanya garang bener di sosmed. Ambyaar," terang akun @soen_cak.
"Semoga Pak Roy Suryo baik-baik saja," ucap akun @yaniarsim.
Disisi lain, Kuasa Hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni Nasution menjelaskan kliennya tersebut kelelahan hingga meminta wartawan untuk tak mewawancarainya saat sedang memapahnya ke mobil.
“Mohon maaf ya, biarkan Pak Roy istirahat terlebih dulu. Mohon doanya saja,” tutur Pitra, dikutip PORTAL NGANJUK dari PMJ News pada Minggu, 23 Juli 2022.
Dalam keterangannya pada Jumat, 22 Juli 2022, berdasarkan keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, penahanan terhadap Roy Suryo belum dilakukan.
"Jadi hari ini benar ia diperiksa sebagai tersangka. Untuk ditahan atau tidaknya nanti akan kami beri tahu, sekarang RS masih menjalani pemeriksaan," kata Zulpan.
Zulpan menyampaikan saat ini mantan Menpora tersebut masih menjalani pemeriksaan terkait dengan statusnya sebagai tersangka kasus meme stupa borobudur mirip Jokowi.
"Saat ini saudara Roy Suryo masih menjalani pemeriksaan terkait dengan statusnya sebagai seorang tersangka," tambahnya.
Diketahui, Roy Suryo dijerat atas tiga pasal. Adapun pasal yang disangkakan di antaranya yaitu Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE, Pasal 156a KUHP dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Atas kasus yang menjeratnya, Roy Suryo pun terancam penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp1 miliar.***