Update Bukti Baru Kasus Dugaan Pembunuhan Berencana Brigadir J, Polri Periksa 11 Saksi dan Amankan HP Korban

23 Juli 2022, 12:03 WIB
BREAKING NEWS! Kasus Dugaan Pembunuhan Terhadap Brigadir J Dinaikkan Jadi Penyidikan /PMJNEWS.com/

PORTAL NGANJUK - Fakta baru terungkap, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bagian dari tim khusus pengungkapan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Joshua Hutabarat atau Brigadir J dapat mengamankan bukti baru.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa Polri berhasil mengamankan handpone Brigadir J serta rekaman CCTV, yang akan diperiksa tim penyidik nantinya.

Sejalan dengan hal tersebut, kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J saat ini sudah dinaikkan menjadi berstatus penyidikan.

Kasus tersebut pun menjadi dugaan pembunuhan berencana, pasca laporan pengacara keluarga Brigadir J yaitu Kamarudin Simanjuntak ke Bareskrim Polri.

Baca Juga: Sempat Diisukan Menjalin Asmara, Foto Mesra Istri Brigjen Pol Nonaktif Hendra Kurniawan dan Ariel NOAH Disorot

"Handphone serta rekaman CCTV yang berhasil diamankan oleh tim penyidik, saat ini masih terus dilakukan pemeriksaannya di labfor," ujar Dedi dikutip PORTAL NGANJUK dari PMJ News, Sabtu 23 Juli 2022.

Dedi menegaskan bahwa tim khusus Polri berhasil mengamankan rekaman CCTV terkait peristiwa baku tembak Brigadir J dengan Bharada E, di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif, Irjen Ferdy Sambo.

Dedi juga menambahkan keterangannya mengenai proses pemeriksaan handphone dan rekaman CCTV yang akan dilakukan secara maksimal dan profesional oleh pihak yang ahli dalam bidangnya.

Dedi pun menekankan, tim khusus dari Polri akan melaksanakan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk berkomitmen mengungkap tuntas kasus Brigadir J secara transparan dan akuntabel.

Baca Juga: Cek Fakta: Eks Irjen Ferdy Sambo dan Istrinya Diringkus Polisi dalam Kasus Tewasnya Brigadir J, Ini Faktanya

"Semua akan disampaikan secara komprehensif, kami dalam hal ini akan menyampaikan seluruh fakta yang ada dan dilakukan dengan Scientific Crime Investigation secara komprehensi," kata Dedi.

Polri memastikan bahwa pihak laboratorium forensik (labfor) akan terus melakukan pemeriksaan terhadap Handphone milik Brigadir J dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian penembakan.

Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan, pemeriksaan itu dilakukan dengan mengedepankan pendekatan Scientific Crime Investigation.

Pihak Polri telah melakukan gelar perkara di Bareskrim Polri. Selain itu, pihak keluarga Brigadir Yoshua di Jambi juga diperiksa hingga dimintai keterangan oleh penyidik.

Baca Juga: Cek Fakta: Eks Irjen Ferdy Sambo dan Istrinya Diringkus Polisi dalam Kasus Tewasnya Brigadir J, Ini Faktanya

"Ya betul, tim sidik memintai keterangan dari pihak keluarga Brigadir J hari ini di Polda Jambi," ucap Dedi.

Ada 11 orang saksi yang diperiksa di antaranya adalah ayah, ibu korban, kakak, adik, bibi Brigadir Yoshua, termasuk rumah sakit setempat.

Soal permintaan mengenai autopsi ulang dari keluarga Brigadir J, Dedi juga mengimbau agar dilakukan secepatnya karena mengingat kondisi jenazah semakin lama akan semakin rusak.

Mengenai temuan CCTV, sebelumnya Tim khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang dipimpin langsung oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono dapat membuahkan hasil terkait kasus kematian Brigadir J.

Baca Juga: Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi: Beredar Video Roy Suryo Pakai Kursi Roda, Dipapah ke Mobil Usai Diperiksa

Di antaranya adalah ditemukannya sejumlah barang bukti, salah satunya ialah rekaman CCTV di rumah Ferdy Sambo.

Penemuan rekaman CCTV di rumah Ferdy Sambo itu telah dikonfirmasi oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo.

Menurut Dedi, rekaman CCTV tersebut nantinya akan digunakan oleh Timsus dalam rangkaian penyidikan penyidikan terkait tewasnya Brigadir J pada Jumat, 8 Juli 2022.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djayadi mengatakan, rekaman CCTV yang ditemukan di rumah Ferdy Sambo saat ini tengah diteliti di sebuah laboratorium forensik.

Sementara itu, Kuasa hukum dari Brigadir J sebelumnya telah menemukan dugaan kejanggalan pada hasil autopsi.

Oleh karena itu, temuan kejanggalan tersebut pun dilaporkan kuasa hukum Brigadir J pada mabes Polri pada Senin lalu.

Baca Juga: Cek Fakta: Misteri Kasus Brigadir J Terungkap Karena Emak-emak Pemberani Ini, Begini Fakta Sebenarnya

Berdasarkan keterangan dari kuasa hukum Brigadir J, it merupakan penemuan luka yang tak wajar pada kliennya yang tewas.

Menurut Johnson, rincian luka itu dijadikan barang bukti dalam laporan resmi yang dibuat timnya ke SPKT Mabes Polri.

Adapun laporan yang telah dibuat keluarga Brigadir J melalui kuasa hukum adalah dugaan tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan bersama-sama dan tindakan berlanjut atau berbantuan atau tidak dilakukan seorang diri, dan pencurian serta peretasan.

Johnson Panjaitan akhrinya buka suara terkait laporan keluarga terkait kejanggalan kematian Brigadir J ke Bareskrim Polri.

Baca Juga: Cek Fakta: Istri Ferdy Sambo Akui Kasus Kematian Brigadir J Sudah Diatur, Bongkar Kelakuan Suami? Cek Faktanya

“Tiga hal itu akan kami laporkan, soal senjata api nanti dulu. ‘Talk’ resmi dulu supaya pro justitia supaya kami tidak berpolemik,” ujar Johnson Panjaitan.

Adapun bukti-bukti yang dibawa tim kuasa hukum yaitu video-video yang dikirimkan pihak keluarga Brigadir J terkait dengan kondisi luka tidak wajar di tubuh Brigadir J.

Dalam keterangan Johnson, luka-luka tidak wajar yang mengindikasikan adanya tindak pidana penganiayaan berujung pembunuhan yaitu:

1. Pengerusakan jari manis dan kaki.
2. Luka memar di perut bagian kiri dan kanan.
3. Luka sayatan di bawah mata, hidung, leher.
4. Luka tembakan.

Baca Juga: Cek Fakta: Peristiwa Kematian Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo Terekam CCTV Milik Ketua RT, Simak Faktanya

Laporan resmi yang sebelumnya dibuat oleh keluarga Brigadir J ditujukan agar tak terjadi polemik yang berpeluang menjadi kontroversi.

Langkah ini juga sekaligus demi menjawab tuduhan-tuduhan yang dinilai keluarga hanya menyudutkan Brigadir J dan menjurus ke fitnah.

“Itu yang terpenting pro justitia kami tempuh supaya polemik-polemik ini jangan digunakan oleh orang-orang tertentu yang mengintimidasi mengancam keluar yang sudah menjadi korban. Itu dulu, kami akan melaporkan,” ungkap Johnson.

Setelah membuat laporan resmi, Johnson mengungkapkan, pihak keluarga belum dapat hadir karena masih mengalami trauma berat.

Baca Juga: Cek Fakta: Ferdy Sambo dan Istri Diperiksa Atas Kasus Tewasnya Brigadir J, Keduanya Mengaku? Begini Faktanya

“Orangtua kami harap ikut tapi masih dalam keadaan trauma belum berani datang ke sini (Bareskrim) karena traumatic,” kata Komarudin.

Oleh karena itu, tim kuasa hukum Komarudin Simanjuntak dan Johnson Panjaitan tiba di Bareskrim pada Senin, sekitar pukul 9.45 WIB.

Serta langsung menuju sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) tanpa ditemani oleh pihak keluarga.

Namun pihak keluarga tak bisa hadir, tim kuasa hukum memastikan bahwa komunikasi dan koordinasi tetap dijalankan dengan sebaik-baiknya.***

Editor: Erfan Muchlisya Irawan

Tags

Terkini

Terpopuler