Sempat Tertunda Karena Alasan Kesehatan, Kini Roy Suryo Resmi Ditahan Kasus Penistaan Agama

6 Agustus 2022, 13:33 WIB
Roy Suryo resmi jadi tersangka /Antara/Indrianto Eko Suwarso

PORTAL NGANJUK Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga(Menpora) Roy Suryo resmi ditahan Polda Metro Jaya terkaitkasus penistaan agama.

Roy Suryo mengunggah dua foto meme suntingan stupa Borobudur mirip Presiden Jokowi di akun twitter pribadimiliknya.

Roy Suryo akan ditahan selama 20 hari kedepan untukpenyidikan.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan.

Baca Juga: Terungkap Sudah Bharada E Bukan Ajudan Ferdy Sambo, Ternyata Dia...

Penyidik memutuskan terhadap saudara Roy SuryoNotodiprojo, laki-laki usia 52 tahun sebagai tersangka dalamkasus ujaran kebencian ini, mulai malam ini dilakukanpenahanan,” ujarnya pada Jumat, 5 Agustus 2022 dikutip dari konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube Polda Metro Jaya.

Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Juli 2022 lalu. Namun karena alasan Kesehatan, Penyidik mempertimbangkanpenahanan Roy Suryo untuk sementara.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Semifinal dan Final Piala AFF U-16 2022, Indonesia Mampukah Jadi Juara?

“Dalam tahap penyidikan, saudara Roy Suryo ini sudah kitalakukan pemeriksaan, kemudian menetapkan beliau sebagaitersangka juga sudah kita lakukan pada pemeriksaansebelumnya,” imbuhnya.

Namun di akhir pemeriksaan memang tidak dilakukanpenahanan dengan alasan pertimbangan penyidik dan alasanyang disampaikan yang bersangkutan, alasan Kesehatan,” imbunya lagi.

Kendati sudah berstatus sebagai tersangka kasus penistaanagama, Roy Suryo malah mengikuti touring Komunitas mobilpada 31 Juli 2022 di Rest Area KM 11 Tol Jagorawi.

Kehadirannya sekaligus merayakan ulang tahun Wakil KepalaPolisi Republik Indonesia (Wakapolri) Komisaris Jendral (Purn) Nanan Sukarna yang juga merupakan anggota Komunitas tersebut.

Baca Juga: Percakapan Spesial Sule dan Riesca Rose Bocor, Nathalie Holscher: Kenapa Baru Jujur Sekarang?

Endra memastikan bahwa Roy Suryo saat ini dalam kondisisehat secara jasmani maupun rohani.

“Hasil pemeriksaan dari tim dokter Polda Metro Jaya, disimpulkan bersangkutan sehat, jasmani maupun rohani,” katanya.

Roy Suryo dijerat Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Penyidik dengan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 Nomor 1 Tahun 1946.***

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Tags

Terkini

Terpopuler