PORTAL NGANJUK- Bharada E menyeret 3 nama baru dalam babak baru kasus pembunuhan Brigadir J.
Brigadir J diketahui telah wafat pada tanggal 8 Juli 2022 akibat terlibat perkelahian adu tembak antara sesama polisi.
Brigadir J meninggal di kediaman rumah dinas Irjen Ferdy Sambo saat mendapat begitu banyak tembakan.
Sontak saat banyak mendapat tembakan di sekujur tubuhnya Brigadir J tewas seketika.
Kini pihak kepolisian mendalami kasus tersebut setelah berhasil menangkap Bharada E.
Tertangkapnya Bharada E yang diyakini sebagai saksi kunci peristiwa naas tersebut membuka jalan titik terang atas kasus ini.
Ditemukan sejumlah bukti dari kesaksian Bharada E jika Irjen Ferdy Sambo, Kuat Maruf dan Bharada Ricki Rizal juga menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J.
Adapun beberapa nama diatas memiliki peran masing-masing.
Irjen Ferdy Sambo memiliki peran sebagai menyuruh para bawahannya untuk menembak Brigadir J.
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E berperan sebagai anggota yang menembak Brigadir J.
Brigadir Ricki Rizal atau Brigadir R berperan sebagai pembantu dan menyaksikan proses penembakan.
Kuat Maruf berperan sebagai saksi penembakan dan membantu proses evakuasi tragedi pembunuhan.
Dikutip PORTAL NGANJUK dari laman Berita Instagram
Beberapa fakta ditemukan saat pengusutan kasus Brigadir J tersebut.
Ferdy Sambo diduga menjadi dalang utama pembunuhan Brigadir J.
Motif pembunuhan Brigadir J masih belum ditemukan.
Putri Chandrawati isteri dari Ijen Ferdy Sambo diperiksa dan dimintai keterangan oleh Tim Khusus.
Pihak kepolisian telah menggeledah rumah mertua Irjen Ferdy Sambo.
Staff ahli Kapolri yang bernama Fahmi Alamsyah diduga terlibat atas kasus ini, kini Fahmi mundur dari jabatannya.
Hasil outopsi ulang menyatakan jika pistol ditembakkan didekat kepala Brigadir J.
Keputusan final jika Irjen Ferdy Sambo terbukti sebagai dalang pembunuhan Brigadir J maka akan dikenai hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.***