Ketok Palu, Vonis Hukuman Habib Bahar bin Smith Hanya Sekitar 10 Persen Dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum

16 Agustus 2022, 13:37 WIB
Habib Bahar bin Smith Singgung Kasus Brigadir J dan Ferdy Sambo Jadi Tersangka /Twitter/@z4r4n

PORTAL NGANJUK - Media kini dihebohkan dengan tuntutan hukuman kepada Habib Bahar bin Smith yang diklaim sangat ringan, berbeda dari tuntutan jaksa.

Diketahui bahwa sebelumnya Habib Bahar sempat menyebarkan berita bohong kepada publik, lantas dilaporkan atas tindakan yang telah dilakukan.

Hal mengejutkan terjadi, tuntutan jaksa atas tindakan Habib Bahar meminta durasi hukuman sekitar 5 tahun atau setara dengan 60 bulan masa tahanan.

Lantas mengapa bisa vonis hukuman yang diterima Habib Bahar justru sangat ringan, sekitar 10 persen dari tuntutan sebenarnya?

Pada Selasa, 16 Agustus 2022, disampaikan oleh majelis hakim Dodong Rusdani, proses terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Dengan jelas Dodong mengatakan telah mengadili dan menjatuhkan vonis hukuman kepada Habib Bahar dengan kurungan penjara hanya 6 bulan 15 hari.

Baca Juga: Habib Rizieq Sentil Ferdy Sambo Soal Kasus KM 50 dan Brigadir J: Serupa Cara Menghilangkan Buktinya dan…

Jaksa penuntut umum (JPU) mengklaim bahwa Habib Bahar telah melakukan penyebaran berita bohong atau hoaks saat berceramah di Bandung.

Atas dasar itu JPU menuntut Bahar untuk bertanggung jawab dengan tuntutan 5 tahun penjara.

Respon berbeda justru diungkap oleh Bahar, dia terlihat santai dan mengaku sempat tertawa saat mengetahui dakwaan yang dilontarkan kepadanya.

Menurut pandangan Bahar, saat ini dirinya tidak mendapatkan keadilan, mengungkap bahwa banyak penista agama di luar sana yang tidak terlihat dan diacuhkan oleh proses hukum.

Tidak sampai disitu, sempat membahas soal kasus korupsi yang ada di Indonesia, di luar sana mereka justru foya-foya menggunakan uang rakyat, itu menjadi tugas yang lebih penting.

Baca Juga: Jawa Barat Bergelora dalam Perayaan HUT ke-77, Ridwan Kamil Beri Dukungan Paskibraka

Keyakinan Bahar seakan terbukti, mengungkapkan bahwa ada kemungkinan tuntutan 5 tahun yang dituding bukan kemauan dari JPU, namun pemaksaan dari atasan.

Dengan alasan itu dirinya merasa sedang dizalimi, tidak mendapatkan keadilan yang sepantasnya, prosesnya cukup cepat seakan tudingan yang diarahkan kepadanya telah direncanakan.

Saat ceramah di Bandung dikatakan bahwa itu merupakan kebohongan dan menyebabkan keonaran, tentu dia membalas dengan banyak pejabat yang berkata bohong namun tidak diproses hukum.

"Keonaran kenapa banyak pejabat berbohong, berdusta, ingkar janji, bukankah itu kebohongan yang di dalamnya ada keonaran,” kata Bahar.

Kabar ini sedang ramai di media sosial, ada pihak pro dan kontra, meskipun demikian masyarakat diminta untuk tetap menyikapi dengan bijak.

Baca Juga: Gedung Sate Saksi Akbar HUT Jabar, Ulang Tahun ke-77 Datangkan Ridwan Kamil

Jangan sampai jelang perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) RI yang ke 77 justru menjadi awal perpecahan.

Itulah informasi soal vonis dari Habib Bahar.***

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler