Penyelidikan Kasus Brigadir J Ternyata Memicu Aksi Manuver Pasukan Ferdy Sambo, Mahfud MD: Mereka Akan…

20 Agustus 2022, 18:34 WIB
Penyelidikan Kasus Brigadir J Memicu Aksi Manuver Pasukan Ferdy Sambo, Mahfud MD: Mereka Akan… /Diolah Dari Google

PORTAL NGANJUK – Pihak Kepolisian hingga kini masih melakukan pengusutan kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.

Ternyata penyelidikan dan pengusutan tersebut memicu aksi manuver dari pesukan Irjen Ferdy Sambo dari berbagai daerah.

Diam-diam, mereka yang datang dari daerah-daerah untuk berupaya mengikuti proses penyidikan.

Baca Juga: Kabar Duka! Ayah Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak Terlibat Kecelakaan dan Dinyatakan Meninggal Dunia

Namun dengan tujuan untuk menutupi kejahatan bekas Kadiv Propam Polri tersebut.

Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Mahfud MD.

Mahfud MD mengaku mendengar kabar soal adanya aksi senyap geng Ferdy Sambo sebelum dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Mahfud mengatakan bahwa komplotan Ferdy Sambo yang berada di daerah-daerah secara mendadak datang ke Jakarta.

Padahal tidak ada penugasan, mereka diduga sengaja tancap gas demi menutupi kejadian penembakan Brigadir J.

"Upaya menghilangkan jejak itu dan menghalangi penyidikan," ungkap Mahfud MD dikutip dari YouTube akun Akbar Faizal Uncencored, pada 20 Agustus 2022.

Baca Juga: Link Nonton Drama Korea Terbaru Big Mouse Episode 5 Subtitle Indonesia, Bisakah Chang Ho Menyebutkannya ?

Mahfud MD pun juga mengaku mendengar anggota komplotan Irjen Sambo itu berupaya mengintervensi para penyidik yang melakukan pengusutan kasus tersebut.

Adapun aksi yang mereka lakukan adalah menutupi dan mengintervensi.

Upaya licik tersebut yang mengakibatkan proses penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka berjalan alot.

"Agak lama, kan, itu (penetapan Irjen Sambo sebagai tersangka)," ujar eks Ketua MK itu.

Dalam situasi demikian, kata Mahfud, Presiden Jokowi langsung memanggil Jenderal Listyo Sigit.

Berikutnya, Presiden Jokowi memanggil Mahfud MD dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung untuk membahas penetapan tersangka yang berlarut-larut.

Baca Juga: Ingin Punya Bayi Laki-Laki? Berikut Ikhtiar Doa Dengan Bahasa Latin Sesuai Ajaran Islam

Jokowi lantas memerintahkan kepada Mahfud MD dan Pramono untuk menyampaikan kepada Jenderal Listyo tentang pentingnya percepatan penetapan tersangka kasus pembunuhan tersebut.

Menurut Mahfud MD, perintah itu sebenarnya menandakan Jokowi percaya bahwa Jenderal Listyo bisa mengungkap kasus penembakan secara transparan dan akuntabel.

Mahfud memahami amanat Presiden Jokowi itu sebagai upaya mencegah hilangnya kepercayaan publik terhadap Polri.

"Kira-kira begitu terjemahan saya," Tutur Mahfud.

Disamping itu, pada Jumat, 19 Agustus 2022 Kepolisian juga telah menetapkan Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawati menjadi tersangka baru.

Putri Candrawati jadi tersangka dalam kasus kasus tewasnya Brigadir J di rumah Dinas Ferdy Sambo di Kawasan Duren Tiga, Jakarta.

Baca Juga: Link Nonton Drama Korea Terbaru Big Mouse Episode 4 Subtitle Indonesia, Bisakah Chang Ho menyebutkannya?

Putri Candrawathi dan Ferdy sambo memang telah menjadi sorotan publik sejak kasus tewasnya Brigadir J mencuat.

Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengayakan, penetapan Putri sebagai tersangka usai penyidik melakukan pemeriksaan mendalam.

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, berdasarkan alat bukti yang ada, gelar perkara,

Polri telah menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," kata Agung saat konferensi pers di Mabes Polri.

Sebagaimana diketahui dalam kasus ini Brigadir J disebut tewas usai melakukan dugaan pelecehan seksual kepada Putri dan terjadi baku ditembak denhan Bharada E.

Namun belakangan fakta terungkap bahwa kronologi kasus tersebut hanyalah rekayasa yang dibuat oleh Irjen Ferdy Sambo.

Baca Juga: Usai Istri Irjen Ferdy Sambo dan Suaminya Tersangka, Sosok Asli Putri Candrawathi Dibongkar: Ditemukan...

Selain Putri, Polri sebelumnya juga telah menetapkan tersangka lain yakni Irjen Ferdy Sambo, kemudian Bharada Richard Eliezer (Bharada E), lalu Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.

Banyak masyarakat yang masih percaya dan optimis bahwa kasus ini akan segera terusut dengan tuntas, hal tersebut  karena sudah cukup banyak fakta baru yang berhasil diungkap.***

Editor: Muhafi Ali Fakhri

Tags

Terkini

Terpopuler