Pembuatan Laporan Palsu, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Dilaporkan

27 Agustus 2022, 19:17 WIB
Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo dilaporkan dalam kasus yang baru. Kasus ini menambah daftar masalah kedua pasutri tersebut. /Facebook Humas Polri /

 


PORTAL NGANJUK
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathidilaporkan atas laporan palsu ancaman pembunuhan dan dugaanpelecehan seksual yang dituduhkan kepada Brigadir J.

Dalam hal ini, Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukumBrigadir J mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Jumat, 26 Agustus 2022.

Ia menyebut Pasal yang akan disangkakan kepada keduatersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J tersebut.

“Kami mau melaporkan terkait dengan pembuatan laporanpalsu, berkaitan dengan Pasal 317 dan 318 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP,” kata Kamaruddin saat ditemui di Mabes Polri, dikutip dari ANTARANEWS.

Baca Juga: Lirik Lagu “Runtah” yang Viral di Tiktok Karya Doel Sumbang Dicover Azmy Z

Sebelumnya, Ferdy Sambo melaporkan Brigadir J ke PolresJakarta Selatan terkait ancaman pembunuhan atau penodongan.

Sementara itu Putri Candrawathi juga membuat laporan palsudan mengaku sebagai korban pelecehan seksual yang dilakukanoleh Brigadir J.

Kedua laporan itu sudah di-SP 3 oleh Dirtipidum Polri, tetapimasih terus diuang-ulang bahwa mereka korban pelecehanseksual,” lanjut Kamaruddin.

Di hari yang sama, Putri Candrawathi memenuhi panggilanpenyidik Bareskrim Polri untuk pertama kalinya.

Baca Juga: Lirik Lagu “Andaikan Kau Datang” Andmesh, Soundtrack dari Film Miracle in Cell No 7

Putri datang bersama kuasa hukumnya, Arman Hanis.

Arman mengatakan pemeriksaan kliennya berlangsung sekitar14 jam.

Pada pemeriksaan pertamanya, Putri ditanya sekitar 80 pertanyaan oleh penyidik Bareskrim Polri.

“Klien kami juga telah menjawab seluruh pertanyaan yang telahdiajukan penyidik dalam berita acara pemeriksaan,” kata Arman, Jakarta, Sabtu dini hari.

Baca Juga: Motif Pembunuhan Terungkap, Istri Ferdy Sambo Sebut Brigadir J Memasuki Kamarnya Di Magelang Hingga Terjadi…

Dalam keterangan yang disampaikan Putri, Arman menjelaskanbahwa kliennya merupakan korban kekerasan seksual dalamperkara tersebut.

Semua dugaan, kata dia, yang disangkakan kepada Putri Candrawathi tidak akurat.

Pemeriksaan Putri Candrawathi selesai pada pukul 01.00 WIB.

Penyidik menghentikan pemeriksaan untuk sementara dan akandilanjutkan Rabu, 31 Agustus 2022. ***

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Tags

Terkini

Terpopuler