Heboh! Nikita Mirzani Mendadak Muncul Mengakui Hubungan Aslinya Dengan Ferdy Sambo, Ternyata Sempat…

31 Agustus 2022, 14:12 WIB
Heboh! Nikita Mirzani Mendadak Muncul Mengakui Hubungan Aslinya Dengan Ferdy Sambo, Ternyata Sempat… /Diolah Dari Google

PORTAL NGANJUK – Ditengah santernya proses penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J, beredar kabar tentang keterkaitan Nikita Mirzani dengan sosok Ferdy Sambo.

Nikita Mirzani beberapa hari belakangan ramai menjadi perbincangan masyarakat.

Hal tersebut dikarenakan Nikita Mirzani seringkali disebut punya kedekatan dengan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Baca Juga: Cara Cek Anda Dapat Bantuan Rp 600 Ribu dari Pemerintah Tahun 2022, Cair Minggu Depan

Seperti yang diketahui bahwa Ferdy Sambo kini telah ditetapkan menjadi salah satu tersangka kasus kematian Brigadir J.

Mengenai isu yang telah beredar, Nikita Mirzani akhirnya buka suara terkait hubungannya dengan Ferdy Sambo.

Awalnya, publik menyebutkan nama Nikita Mirzani dan Ferdy Sambo memiliki keterkaitan.

Yang berawal dari saat Nikita Mirzani melaporkan polisi ke Devisi Propam Mabes Polri.

“Jadi gini lho, gara-gara aku, kan, melaporkan polisi Serang Banten, kalau melaporkan polisi,

kan, harus ke Propam. Nggak bisa ke tempat lain,” ucap Nikita Mirzani, melansir tayangan konten di laman YouTube, dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: 5 Ciri Warung Makan yang Memakai Bantuan Jin Penglaris, Terlihat Kotor Namun Tetap Ramai Hingga…

Nikita pun juga menjelaskan soal laporannya kepada Divisi Propam Mabes Polri berkenaan kedatangan polisi ke rumah pribadi pada dini hari.

Ia merasa hal tersebut sudah melanggar kode etik.

“Ada pelanggaran kode etik yang dilakukan terhadap aku. Yang dia datang ke rumah jam 3, banyak deh,” ujarnya.

Ketika dirinya melaporkan hal tersebut, Irjen Ferdy Sambo sedang menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

Tidak lama berselang, Ferdy Sambo terjerat kasus hukum.

“Pas diterima (laporannya), pas si bapak Ferdy Sambo ini kena kasus. Jadi, dihubung-hubungkan,” ungkap Nikita.

Baca Juga: Putri Candrawathi dan Kuat Maruf Disebut Ketahuan Sedang Melakukan Hubungan Intim, Deolipa: Mangkanya Mereka…

Menurut Nikita, pernyataan bahwa ia mempunyai hubungan dengan Ferdy Sambo. Selama ini, dugaan yang beredar di muka publik adalah isu liar.

“Jadi disangkutpautin seolah-olah aku kenal sama si Ferdy Sambo, padahal nggak sama sekali,” ucapnya.

Karena itu, saat isu liar tersebut semakin berkembang membuatnya geram.

Alasannya, ia tidak betul-betul mengenal sosok Irjen Ferdy Sambo.

“Makanya aku sebel karena aku nggak pernah kenal. Tapi disangkut-sangkutin,” jelasnya.

Sidang Komisi Kode Etik Irjen Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan Brigadir J dilaksanakan pada 25 Agustus 2022.

Baca Juga: Akhirnya Terungkap Strategi Ferdy Sambo Korbankan Putri Candrawathi Jadi Tersangka, IPW: Untuk…

Dalam sidang yang kurang lebih 18 jam tersebut, Irjen Ferdy Sambo mendapatkan beberapa pertanyaan dan diakhiri dengan pembacaan putusan.

Hasil putusan Sidang Kode Etik, Irjen Ferdy Sambo dinyatakan bersalah melanggar pelanggaran kode etik dan dijatuhi putusan pemberhentian dengan tidak hormat.

Sidang Kode Etik Irjen Ferdy Sambo pada 25 Agustus 2022 atas kasus pembunuhan Brigadir J telah selesai dilaksanakan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan sidang Irjen Ferdy Sambo berjalan kurang lebih 18 jam.

Sidang dimulai pada pukul 09:25 WIB pada tanggal 25 Agustus 2022 hingga pukul 02:00 WIB tanggal 26 Agustus 2022 dini hari.

“Pelaksanaan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang berlangsung dari tadi pagi sampai dengan pagi kurang lebih sekitar 18 jam,” ujar Dedi Prasetyo yang dikutip dari Antara.

Baca Juga: Download Video Youtube Mudah dari HP, Bisa Jadi Audio MP3 Gratis

Mantan Kadiv Propam tersebut dinyatakan bersalah dalam Sidang Komisi Kode Etik atas pelanggaran yang dilakukannya terhadap kasus pembunuhan ajudannya Yoshua Hutabarat.

Atas dasar tersebut, Irjen Ferdy Sambo dijatuhi sanksi atas kesalahannya melanggar kode etik kepolisian berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Hal tersebut disampaikan dalam sidang putusan oleh Komjen Pol Ahmad Dofiri dengan menjatuhkan sanksi yang berupa etika dan sanksi administratif.

“Satu, sanksi bersifat etika yakni perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” pembacaan putusan Komjen Pol Ahmad Dofiri atas kasus kode etik Irjen Ferdy Sambo.

“Dua, sanksi administratif yaitu, A. penempatan dalam tempat khusus selama 4 hari dari tanggal 8 hingga 12 Agustus 2022 di rutan tempat Polri dan penempatan dalam tempat khusus tersebut telah dijalani oleh pelanggar, B. pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” lanjut Komjen Pol Ahmad Dofiri membacakan putusan.

Selain itu Irjen Ferdy Sambo juga mendapatkan hukuman sanksi atas pelanggaran kode etiknya dengan penempatan khusus selama 21 hari.

Baca Juga: Penyidik Akan Periksa Konfrontasi Putri Candrawathi Hari Ini

Diketahui Irjen Ferdy Sambo sudah melaksanakan sanksi khusus tersebut dan tinggal menunggu sisa hari yang sudah dijalaninya.

Pada putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) tersebut Irjen Ferdy Sambo secara tegas mengajukan banding dan mengatakan akan menerima hasil banding dan siap untuk menerimanya.***

Editor: Muhafi Ali Fakhri

Tags

Terkini

Terpopuler