Berkas Perkara Ke-4 Tersangka Pembunuhan Brigadir J Diserahkan Hari Ini Ke JPU: Kasus Ferdy Sambo Segera Seles

1 September 2022, 16:20 WIB
Berkas Perkara Ke-4 Tersangka Pembunuhan Brigadir J Diserahkan Hari Ini Ke JPU: Kasus Ferdy Sambo Segera Selesai /Humas Polri/

PORTAL NGANJUK - Penyerahan berkas dari empat tersangka terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hari ini akan diserahkan  ke jaksa penuntut umum (JPU).

Hal ini diungkapkan langsung oleh Irjen Pol Dedi Prasetyo selaku Kadiv Humas Polri ketika dikantor Komnas HAM kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

"Hari ini memang P-19 nya resmi diserahkan yang sudah diterima kan P-18," ucap Dedi Prasetyo pada Kamis, 1 September 2022.

Baca Juga: Viral! Pria Ini Ngamuk di Jalan dan Tusuk Pengendara Motor dengan Senjata Tajam

Selanjutnya, Dedi mengungkapkan bahwa penyidik akan berusaha untuk memenuhi petunjuk kejaksaan agar secepatnya melengkapi berkas dari keempat tersangka yakni mantan Kadiv Propam  yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Eliezer atau Bharada E, Bripka Riki atau RR, dan Kuat Ma'ruf atau KM.

Harapannya, agar berkas dari keempat tersangka itu agar segera ditindaklanjuti.

"Tentunya dari penyidik berupaya semaksimal mungkin apa yang jadi petunjuk kejaksaan akan dipenuhi dan sepanjang berkas perkara ini sesuai arahan Kapolri untuk segera disempurnakan dilimpahkan ke JPU," ucap Dedi, sebagaimana dikutip PORTAL NGANJUK.

Baca Juga: Cek Fakta: Profil Ines Rau Yang Isunya Pacari Pesepak Bola Kylian Mbappe, Ternyata Seorang Pria

"Dan harapan kami dari komunikasi yang intens penyidik dan jaksa penuntut umum bisa cepat P-21 dan segera mungkin cepat dapat ditindak," imbuhnya.

Pada berita sebelumnya, Kejagung atau Kejaksaan Agung akan mengembalikan berkas perkara dari para tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J kepada penyidik kepolisian.

Empat berkas perkara tersebut atas nama tersangka Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, serta sang sopir yakni Kuat Ma’ruf.

Sementara itu, Fadil Zumhana selaku Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) mengatakan bahwa pihaknya sedang melakukan proses pengembalian empat berkas itu ke penyidik

Diketahui, berkas tersebut sudah diterima sejak Jumat, 19 Agustus 2022 lalu.

"Empat berkas sudah ada di Kejagung, sudah diteliti, dan kami dalam proses pengembalian berkas perkara," ucap Fadil pada Senin, 29 Agustus 2022 lalu.

Menurut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan pengusutan atas kasus Ferdy Sambo saat ini akan segera menemui titik terang dan segera selesai.

Ia juga mengatakan, berkas perkara empat tersangka tersebut sedang dikengkapi untuk selanjutnya diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum atau JPU.

"Yang jelas Ferdy Sambo pemeriksaan sudah mendekati penyelesaian. Kami sudah melaksanakan koordinasi berkas untuk segera diselesaikan," ucap Listyo Sigit Prabowo.

"Terkait kekurangan-kekurangan yang ada karena berkas sudah kita kirim, tinggal kita menambah kemarin yang kita tetapkan untuk obstruction of justice, tentunya ini sudah berproses," tambah Sigit pada Minggu, 28 Agustus 2022.

Diketahui, Polri telah menetapkan lima tersangka atas kasus pembunuhan Brigadir J yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Riki, Kuat Ma'ruf dan yang terakhir adalah Putri Candrawathi.***

Editor: Yusuf Rafii

Tags

Terkini

Terpopuler