Harapan Putri Candrawathi Atas Dugaan Pelecehan Seksual Hangus oleh Keterangan Polri: Tidak Ada CCTV

5 September 2022, 07:22 WIB
Tersangka Putri Candrawathi (kanan) melepas masker suaminya Irjen Ferdy Sambo (kiri) pada acara rekonstruksi dugaan pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam tersebut pada Selasa 30 Agustus 2022. Keduanya terlihat saling mendukung, bagaimana jika ternyata Putri ada main dengan ARTnya /Antara Foto/Asprilla Dwi Adha/

PORTAL NGANJUK - Polri baru saja mengungkap kabar terbaru soal dugaan pelecehan seksual yang terjadi oleh Putri Candrawathi.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut tidak ada CCTV yang memperlihatkan kejadian di Magelang.

Jika demikian tentu saja istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi akan terkena imbas karena pengakuannya tidak cukup bukti.

"Tidak ada CCTV di rumah Magelang," kata Andi dikutip dari Antara.

Diketahui memang Putri Candrawathi telah memberikan pengakuan kepada pihak penyidik Polri terkait dugaan pelecehan seksual, diduga dilakukan oleh mendiang Brigadir J.

Laporan yang sempat dilayangkan oleh Putri harus terima nasib mendapatkan SP-3 atau dihentikan sejak 12 Agustus 2022.

Baca Juga: Seorang Pedagang Membocorkan Sifat Asli Brigadir J Setelah Disuruh Putri Candrawathi Membeli Kain, Ternyata…

2 laporan yang sempat diberikan ke pihak polisi dianggap bentuk obstruction of justice atau menghalangi proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

Lantaran kedoknya telah terbongkar Putri ikut ditetapkan menjadi tersangka kelima mengikuti jejak sang suami.

Walaupun diragukan oleh Polri, pihak pengacara Putri, Arman Hanis, akan membuktikan kejadian yang dialami kliennya saat sidang digelar.

Setelah laporan dari Putri gugur, kini Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) ikut membuat laporan kepada pihak Polri.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menegaskan telah menerima laporan dan akan melakukan pendalaman.

"Rekomendasi Komnas HAM dan Komnas PA akan ditindaklanjuti sebagaimana arahan Irwasum selaku Ketua Timsus dan apa pun hasil pendalaman akan didasari fakta dan alat bukti yang ada," kata Agus.

Baca Juga: Adegan Kamar Mandi Terkuak, Isu Hubungan Putri Candrawathi dan Om Kuat Mencuat, 14 Tahun Hidup Bersama

Pengacara Brigadir J, Johnson Panjaitan, ikut buka suara soal tindakan memihak yang dilakukan oleh Komnas HAM.
"Pertanyaan saya sekarang, Komnas HAM dapat dari mana sehingga bisa dapat kesimpulan begitu, karena Komnas kan kerja berdasarkan data yang bener ya, misal BAP, karena kemarin saya tidak lihat ada soal pelecehan seksual di rekonstruksi," kata Johnson kepada wartawan, Kamis, 1 September 2022.

Menurutnya Komnas HAM lebih mendukung tersangka, serta menyampingkan hak asasi dari rakyat biasa seperti dalam kasus Brigadir J.

Disebut Komnas HAM hanya sekali menemui keluarga mendiang Brigadir J, setelah itu tidak berkoordinasi lagi.

Tentu saja heran, lantaran dengan mudah Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik memberikan laporan dan menyerahkan ke Polri.

Meskipun mendapatkan tekanan, Taufan hanya berpatokan pada Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Baca Juga: Terungkap Adegan Sensitif Isu Kuat Ma’ruf dengan Putri Candrawathi, Kuat: Jangan Berisik Selesaikan Baik-baik

Dia menyebut dugaan itu bisa dibuktikan lewat keterangan yang diperoleh dari para tersangka dan saksi kasus Brigadir J.

"Di kasus dugaan pelecehan di Magelang, ada keterangan PC selaku korban, keterangan Susi, KM, dan RR. Maka alat buktinya ada empat sesuai dengan UU TPKS," kata Taufan.

Dia menyebut bahwa 4 keterangan itu bisa dijadikan bukti dan masuk dalam UU TPKS.

Sempat menuturkan bahwa pembuktian pelecehan seksual berbeda dengan tindak pidana pada umumnya.

Penyidik Polri masih berupaya untuk mendalami kasus, banyak tugas yang harus dikerjakan.

Selain melengkapi berkas ke Kejaksaan Agung, Polri masih melakukan sidang kode etik untuk para tersangka yang masuk dalam kategori menghalangi pengungkapan kasus Brigadir J.***

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler