Begini Rupanya Fakta Baru Terkait Pengakuan dari Putri Chandrawathi, Simak Selengkapnya Disini

13 September 2022, 21:18 WIB
Simak Laporan SP3 Putri Candrawathi soal pelecehan seksual yang dialaminya /Diolah Dari Google

PORTAL NGANJUK - Akhirnya harapan temuan titik terang soal kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo terhadap ajudannya itu mulai mencuat.

Berita mengenai kasus kematian Brigadir J hingga kini masih terus ramai diperbincangkan oleh masyarakat luas.

Menuju 2 bulan lamanya ini, kasus mengenai pembunuhan berencana yang didalangi Ferdy Sambo untuk membunuh ajudannya ini masih terus dilakukan penyelidikan dan penyidikan.

Baca Juga: Mengejutkan! Laporan SP3 Putri Candrawathi Sebut Dirinya Dilecehkan Hingga Mengaku Apabila...

Kabar terbaru yang mengejutkan adalah mengenai beredarnya fakta baru yang diungkapkan oleh Putri Candrawathi.

Putri Candrawathi akhirnya buka suara dan mengatakannya secara detail.

Diketahui apabila sebelumnya istri Ferdy Sambo tersebut mengaku apabila dilecehkan oleh Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga: Putri Candrawathi Ungkap Fakta Baru, Berteriak Saat Brigadir J Pegangi Paha, Payudara Hingga...

Putri Candrawathi menjelaskan setiap hal yang ingin diutarakan secara gamblang.

Diketahui apabila saat ini tengah beredar mengenai SP3 yang menyebutkan laporan Putri Candrawathi, istri dari Ferdy Sambo terhadap kasus pelecehan seksual yang menimpa dirinya.

Dalam SP3 laporan Putri Candrawathi juga mengungkapkan detail adegan kamar istri Ferdy Sambo itu dengan Brigadir J.

Istri Ferdy Sambo itu mengaku jika bagian payudara, merembet ke paha bahkan meraba di area kemaluannya oleh Brigadir J.

Bahkan, Putri Candrawathi dalam laporan SP3 tersebut juga mengaku bahwa selain dilecehkan, dirinya diancam oleh Brigadir J.

Brigadir J disebut-sebut telah meraba bagian intim Putri Candrawathi, istri dari Ferdy Sambo.

Temuan Komnas HAM soal pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi lalu mendapatkan tanggapan dari pihak keluarga Brigadir J.

Jhonson Panjaitan, Kuasa Hukum keluarga Josua menyebut,ketika pihaknya melapor ke Kabareskrim Polri.

“Dan dengan tegas Polri menyatakan tidak ada tindak pidananya,” ungkap Panjaitan dalam acara di ILC.

Menurut Panjaitan ada yang aneh soal peristiwa pelecehan di Magelang. Tidak ada laporan tiba-tiba diungkapkan Komnas HAM.

“Gak ada pelaporan, tiba-tiba muncul. Jika dilihat dengan sungguh-sungguh, maka berkasnya hancur,” tegas Panjaitan.

Panjaitan juga mengatakan bahwa pihaknya berposisi sebagai pro justitia,” tambah Panjaitan.

“Walau mengelak bahwa itu peristiwa tanggal 7, tetapi harus melihat laporan Bu Putri,” ucap pengacara keluarga Briagdir J itu.

Berikut isi SP3 laporan istri Ferdy Sambo yang dibacakan Jhonson Panjaitan, yang dikutip melalui YouTube TvOnews.

Pada hari jumat tanggal 8 juli 2022, sekita pukul 17.00 di kompleks Duren Tiga, bermula ketika korban sedang berada didalam kamar.

Dalam posisi terbaring di tempat tidur, tiba-tiba pelaku (Yosua) masuk dan langsung memegang paha, kemaluan, serta memegang payudara korban.

Kemudian korban kaget, dan langsung berteriak

Tolong..tolong..tolong…

Namun pelaku langsung mengancam korban dengan cara menodong senjata api ke kepala korban.

Korban yang merasa ketakutan, kembali berteriak dengan kalimat tolong..tolong..

Pelaku langsung keluar dari kamar korban. Akibatnya korban merasa ketakutan dan menceritakan kepada suami korban.

Kejadian dalam rumah Ferdy Sambo yang berlokasi di Magelang, Jawa Tengah lantas masih penuh dengan misteri.

Sosok Susi diketahui berada di sana disaat insiden dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi terjadi.

Susi disebut-sebut sebagai saksi utama dalam peristiwa yang terjadi di Magelang.

Susi pun juga pernah dipanggil Komnas HAM terkait kasus Brigadir J.

Susi sudah menjalani permeriksaan uji kebohongan memakai lie detector bersama Putri Candrawathi.

Sebagaimana diketahui, Susi ialah saksi utama selain Kuat Maruf terkait peristiwa yang terjadi di Magelang.

Psikolog Forensik Reza Indragiri Amriel menjelaskan bahwa jika benar Putri Candrawathi adalah korban pelecehan seksual , maka dia memang berhak mendapatkan restitusi dan kompensasi.

Sesuai dengan peraturan yang berlaku, restitusi dan kompensasi dapat diberikan kepada korban, jika pelaku pelecehan seksual divonis bersalah.

Akan tetapi, dalam kasus ini, Putri Candrawathi tidak mungkin lagi untuk diberikan restitusi dan kompensasi sebab orang yang dituduh melakukan pelecehan seksual terhadapnya telah meninggal dunia.

Jadi sebenarnya sudah tidak ada manfaat lagi yang akan diperolehnya, meski kerap “menyanyikan lagu” yang sama tentang pelecehan seksual.

Apabila persidangan tidak ada, maka tentu saja tidak akan ada juga orang yang bisa divonis bersalah.

Dan apabila tidak ada orang yang divonis bersalah, maka niscaya tidak akan ada restitusi dan juga kompensasi.

"Jadi apa pula manfaatnya bagi Putri Candrawathi (PC) mengutarakan atau mengangkat kembali narasi itu, dengan memakai Komnas HAM dan Komnas Perempuan, sebagai perpanjangan lidahnya?" imbuhnya

Reza Indragiri menilai bahwa bisa saja, manfaat yang sebenarnya dicari oleh Putri Candrawathi dari "menyanyikan lagu lama," soal pelecehan seksual ini, ada kaitannya dengan ancaman hukuman yang dia terima.***

Editor: Yusuf Rafii

Tags

Terkini

Terpopuler