Sidang KKEP Banding Ferdy Sambo, Dedi Prasetyo: Tersangka Tidak Hadir

19 September 2022, 18:15 WIB
HASIL UJI BANDING FERDY SAMBO DITOLAK, Pengacara Angkat Suara /PMJNEWS/

PORTAL NGANJUK – Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) tidak dihadiri Ferdy Sambo.

Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jendral Pol. Dedi Prasetyo mengonfirmasi mengonfirmasi hal tersebut.

Menurutnya sidang hanya diharidiri oleh anggota sidang.

“Sidang nantinya hanya diharidi perangkat komisi banding dan sekretariat Romabprof Divpropam Polri,” kata Dedi lewat keterangan tertulis, dikutip dari ANTARANEWS, Senin, 19 September 2022.

Biro Pengawasan Profesi Divpropam Polri menjadwalkan sidang etik Ferdy Sambo dilakukan pukul 10.00 WIB.

Baca Juga: Selain di Kamar, Bripka RR Beberkan Adegan Tikar, Putri Candrawathi Perintahkan Untuk Diam Saja

Menurut Dedi, sidang komisi akan dipimpin oleh Jendral bintang tiga, Komisaris Jendral dan wakil komisi.

Serta anggota yang merupakan jendral bintang 2 atau inspektur jendral.

Lebih lanjut, mekanisme sidang komisi banding sesuai dengan Pasal 79 Pepol Nomor 7/2022.

KKEP akan memeriksa dan meneliti berkas banding yang meliputi, pertama pemeriksaan pendahuluan, kedua persangkaan dan peruntutan, ketiga nota pembelaan dan keempat putusan banding sidang KKEP, serta kelima banding.

Baca Juga: 10 Inspirasi Nama Bayi Perempuan Kristen dalam Alkitab

Menurutnya KKEP Banding menyusun pertimbangan hukum dan amar putusan serta pembacaan putusan KKEP Banding oleh ketua KKEP Banding.

“Berkas untuk banding sudah diterima dan dipelajari perangkat komisi banding, sehingga saat sidang banding menyampaikan pertimbangan masing-masing, persiapan amar putusan dan pembacaan putusan,” ucap Dedi.

Dedi juga mengonfirmasi bahwa putusan sidang KKEP terhadap Ferdy Sambo akan dilakukan hari ini.

“(Putusan) hari ini juga infonya dari Propam,” tambahnya.

Baca Juga: Kecelakaan Beruntun di Tol Pejagan Tewaskan 1 Orang, Begini Tanggapan Alvin Lie hingga Sebut Fungsi CCTV

Ferdy sambo menjalani sidang etik atas kasus pembunuhan berencana dan upaya menghalangi penyidikan pada Kamis, 25 Agustus 2022.

Ketua komisi sidang KKEP memutuskan untuk memecat sambo, namun tersangka mengajukan haknya untuk banding.

Sebelumnya, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Mantan Kadivpropam itu disangkakan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 subsider Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal mati. ***

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Tags

Terkini

Terpopuler