Kecelakaan Beruntun Tol Pejangan-Pemalang, Begini Tindakan Kementerian PUPR

20 September 2022, 15:37 WIB
Ilustrasi kecelakaan. /Pexels

 


PORTAL NGANJUK
Pasca kecelakaan beruntun di tol Pejangan-Pemalang, pengawasan dan patroli akan rutin dilakukan oleh seluruh operator jalan tol.

Hal tersebut dilakukan dalam rangka menjamin keselamatan dan keamanan para pengguna tol.

Direktur Jendral Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Hedy Rahardian, mengonfirmasihal ini.

Baca Juga: Pasca Kecelakaan Maut Tol Pejangan-Pemalang, Kementerian PUPR Perbaiki Sektor Ini

“Kementerian PUPR meminta seluruh operator jalan tol untuk menemukan adanya potensi gangguan terhadap pengoperasian jalan tol dan lalu lintas di sepanjang koridor ruas tol sesuai dengan Standar Operasi dan Prosedur (SOP) yang berlaku,” kata Hedy, dalam keterangannya, dikutip dari ANTARANEWS, Senin, 19 September 2022.

Kecelakaan beruntun yang terjadi di Tol Pejangan-Pemalang KM253 salah satunya dipicu oleh asap tebal akibat pembakaran sawah, ladang dan ilalang.

Dalam kejadian ini, Kementerian PUPR menyampaikan dukacita mendalam atas kecelakaan beruntun yang menewaskan satu korban jiwa dan 19 orang luka.

Baca Juga: Kabareskrim Akhirnya Buka Suara Soal Pernikahan Rahasia Ferdy Sambo dan Si Cantik, Motif Kasus Brigadir J?

“Kami meminta para BUJT untuk memasang CCTV pada titik-titik rawan ruas tol untuk menangkap peristiwa yang tidak tertangkap petugas patroli. Misalnya lokasi di mana sering terjadi pembakaran lahan akan dipasang CCTV,” tambah Herdy.

Saat ini pihak Kepolisian Daerah Jawa Tengah dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk melakukan penyelidikan.

Hal tersebut didukung penuh oleh Kementerian PUPR agar penyebab dan kronologi kecelakaan lalu lintas beruntun tersebut dapat diatasi.

“Kementerian PUPR mengajak dan mengimbau seluruh pengguna jalan tol untuk senantiasa berhari-hati dalam berkendara dengan mengikuti ketentuan yang berlaku,” kata Herdy lagi.

Baca Juga: Viral Kamera iPhone 14 Pro Bergetar Dan Berderik Saat Buka Aplikasi Instagram, Begini Tanggapan Pihak Apple

Sejumlah ketentuan yang ia sebut meliputi tidak melampaui batasan kecepatan, tidak menggunakan bahu jalan, tidak menyusul dari kiri, serta beristirahat saat lelah.

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR, Danang Parikesit, menyebut bahwa kecelakaan disebabkan karena melebihi kecepatan.

Lebih lanjut, Danang meminta agar BUJT untu menambah kamera CCTV dengan kerapatan yang memadai. ***

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Tags

Terkini

Terpopuler