Tim Medis Lukas Enembe hanya Terbungkam Saat Ditanya, KPK: Tak Bisa Jawab apa yang Dibutuhkan

27 September 2022, 06:28 WIB
Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening (kiri) dan rekannya, menunjukkan surat keterangan tentang kondisi kesehatan dari kliennya saat mendatangi Gedung Merah Putih KPK, di Jakarta, Senin 26 September 2022. /Antara/Indrianto Eko Suwarso/

PORTAL NGANJUK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali kabarkan berita penting perkembangan kasus Gubernur Papua Lukas Enembe.

Sangat disesali pihak dari medis Lukas Enembe tidak bisa memenuhi harapan KPK, tidak mampu memberikan jawaban yang bersifat teknis.

Buktinya telah diungkap oleh KPK pada Senin, 26 September 2022 saat Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri ditanya oleh wartawan.

Ali menyebut telah melakukan pemanggilan sebanyak 2 kali, namun karena kondisi yang sakit pihak Lukas Enembe belum bisa hadir.

Meskipun Ali mengaku telah mendapatkan dokumen medis yang menyebut kondisi Lukas Enembe, namun hal tersebut dirasa tidak membuat rasa lega pihak KPK.

Baca Juga: Apa Itu Tedak Siten Yang Dilakukan Ameena Anak Pasangan Atta Halilintar Dan Aurel? Berikut Penjelasannya

"Kami juga punya tim medis. Ketika bertanya pada tim medis yang bersangkutan, ternyata juga yang bersangkutan tidak bisa menjawab apa yang dibutuhkan” kata Ali.

Hal yang bersifat teknis ingin diketahui oleh KPK, perwakilan Lukas Enembe hanya menyerahkan dokumen sakit dan tidak memberikan keterangan yang jelas.

Dalam menangani kasus ini KPK tetap mengedepankan hak asasi manusia (HAM), jika memang kondisi tersangka belum pulih, paling tidak ada pihak yang bisa mewakilinya untuk memberikan keterangan.

Sejak kasus Lukas Enembe dipublikasi oleh KPK, pihaknya belum mendapatkan informasi lengkap, tentang kondisi kesehatan, hingga keterangan yang diperlukan untuk pengungkapan kasus.

Bukan hanya kondisi medis Lukas Enembe yang diperhatikan KPK, pihak kuasa hukum seharusnya bisa menjadi jembatan untuk kedua belah pihak.

Baca Juga: Viral! Pria Ini Duduk Ditengah Jalan hingga Sebabkan Macet, Netizen : Buat Konten Itu Biar Viral

Ali ingin pihak kuasa hukum tidak diam saja, harus aktif dalam menangani kasus dari kliennya, paling tidak memberikan kejelasan terkait informasi yang dibutuhkan KPK.

Jangan sampai kasus Lukas Enembe menjadi terhambat karena banyak spekulasi yang berkembang, KPK mengantisipasi adanya kondisi semacam itu.

Bukan kali pertama KPK menangani kasus serupa, alasan kesehatan adalah salah satu pelarian yang digunakan para tersangka korupsi.

Tidak heran masih ada rasa curiga, apakah memang benar kondisi Lukas Enembe sedang sakit belum bisa memberikan penjelasan.

"Masyarakat tentu masih ingat, berbagai modus para pihak yang berperkara di KPK, yang berupaya menghindari pemeriksaan KPK dengan dalih kondisi kesehatan, yang justru difasilitasi oleh kuasa hukum ataupun tim medisnya," ucapnya.
Terdapat 2 pasal yang menjadi acuan Ali, yaitu 221 KUHP atau Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Brigadir J Tak Kunjung Usai, Putri Candrawathi Orang Yang Punya Kontrol Penuh Kasus Ini?

Pasal yang dipakai untuk pihak yang berusaha menghalangi kasus yang sedang ditangani, dalam bentuk apapun.

Belum ada keterangan lebih lanjut langkah apa yang akan diambil oleh KPK.

Pastinya KPK tidak ingin ada babak baru yang membuat masyarakat semakin resah atau kepercayaan kepada institusi penanganan korupsi menurun.

Penyidik terus berusaha menggali informasi, kode etik, dan profesional adalah langkah yang harus dilakukan untuk menangani kasus Lukas Enembe.***

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: KPK

Tags

Terkini

Terpopuler