Gandeng Kominfo dan Polri, OJK Tindak Tegas 3.516 Pinjol Ilegal

- 16 Oktober 2021, 14:30 WIB
Gandeng Kominfo dan Polri, OJK Tindak Tegas 3.516 Pinjol Ilegal ,Ilusatrasi OJK .
Gandeng Kominfo dan Polri, OJK Tindak Tegas 3.516 Pinjol Ilegal ,Ilusatrasi OJK . /Otoritas Jasa Keuangan/

PORTAL NGANJUK - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut ada banyak aduan terhadap aksi perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal yang terus merebak selama beberapa waktu terakhir.

Sejak 2018, pihak OJK bersama dengan Polri dan Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menindak 3.516 aplikasi rentenir online yang berpotensi melanggar hukum.

"Tindakan tegas dilakukan dengan melakukan cyber patrol dan sejak 2018 telah memblokir/menutup 3.516 aplikasi/website pinjaman online (pinjol) ilegal," ungkap Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso melalui keterangan resmi OJK, Jumat, 15 Oktober 2021.

Baca Juga: Hati-Hati! 5 Gejala Stroke Ini Wajib Anda Ketahui, Salah Satunya Tremor Pada Tangan

Sejak 2019, OJK menyebut jumlah pengaduan terkait aksi pinjaman online ilegal mencapai 19.711.

Sebanyak 52,97 persen (10.411) diantaranya masuk dalam kategori pelanggaran ringan/sedang.

Sementara 47,03 persen (9.270) aduan lainnya masuk kategori pelanggaran berat.

Bentuk pengaduan dengan pelanggaran berat yang ditemukan, antara lain terkait masalah pencairan tanpa persetujuan pemohon.

Baca Juga: Jangan Abaikan Kesehatan Mata! Berikut 5 Cara Mudah dan Efektif Perbaiki Kesehatan Mata

Halaman:

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah