Kemenag Akan Terapkan Delapan Skema Penyelenggaraan Umroh di Masa Pandemi Covid-19

- 19 Oktober 2021, 16:45 WIB
Arab Saudi ijinkan pelaksanaan Umroh bagi Jemaah Indonesia
Arab Saudi ijinkan pelaksanaan Umroh bagi Jemaah Indonesia /Pixabay/

PORTAL NGANJUK - Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief menuturkan, skema penyelenggaraan perjalanan ibadah umroh di masa pandemi Covid-19.

Terdapat delapan rancangan konsep yang telah disusun Kementerian Agama (Kemenag).

"Pertama, syarat jemaah umroh mengikuti ketentuan dari pemerintah kerajaan Arab Saudi," terang Hilman di Jakarta, dilansir dari PMJ News.

Baca Juga: 5 Kejadian Mistis di Tol Cipularang, Semua Kecelakaan Dipercaya Ada Campurtangan Gaib!

Kedua, jemaah wajib mengikuti protokol kesehatan (prokes) secara ketat sebelum keberangkatan maupun saat pelaksanaan perjalanannya ibadah umroh, dan saat kembali ke Tanah Air.

"Ketiga,npemberangkatan atau kepulangan jemaah akan dilaksanakan secara terpadu melalui satu pintu dari bandara Soekarno-Hatta. Dalam rangka pengendalian dan pengawasan penyelenggaraan perjalanan ibadah umroh," tuturnya panjang lebar. 

Keempat, pelaksanaan PCR bagi jemaah umroh sebelum keberangkatan akam dilakukan secara terpadu. 

Kemudian, jemaah dikarantina di asrama haji sebelum keberangkatan dan setibanya di Indonesia. 

Baca Juga: Malaysia Ucapkan Selamat Kepada Indonesia yang Menjadi Juara Piala Thomas 2020

"(kelima) penerbangan yang diizinkan untuk mengangkut jemaah umrah beserta barang bawaannya diusulkan menggunakan penerbangan langsung (direct flight) Indonesia - Arab Saudi," paparnya.

Keenam, Aplikasi PeduliLindungi Kemenkes akan berintegrasi dengan aplikasi Tawalkana Arab Saudi dan sistem komputerisasi terpadu umrah dan haji (Siskopatuh) Kemenag guna memudahkan penyelenggaraan perjalanan ibadah umroh.

Baca Juga: Arti Kata ‘Pantek’ yang Viral di TikTok! Arti Lengkap Dari Bahasa Minang, Batak, dan Madura

"Ketujuh, QR code sertifikat vaskin akan dicetak dan dibagikan kepada jemaah umroh sebagai sarana kemudahan saat pemindaian/scan oleh otoritas Arab Saudi," jelasnya. 

Kedelapan, perubahan biaya referensi perjalanan ibadah umroh mengikuti perkembangan dan biaya prokes, di kedua negara.

"Skema ini telah disampaikan kepada perwakilan penyelenggara perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk mendapatkan masukan positif dalam implementasinya di lapangan," pungkasnya.***

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x