Berikut Daftar Biaya Perpanjangan SIM A dan C Per November 2021

- 6 November 2021, 09:00 WIB
Ilustrasi surat izin mengemudi (SIM). Berikut Daftar Biaya Perpanjangan SIM A dan C Per November 2021
Ilustrasi surat izin mengemudi (SIM). Berikut Daftar Biaya Perpanjangan SIM A dan C Per November 2021 /Dok Polri

PORTAL NGANJUK - Surat izin mengemudi (SIM) merupakan syarat wajib bagi setiap individu untuk bisa mengendarai motor dan mobil.

SIM menjadi tanda pengendara kompeten membawa kendaraannya. SIM wajib diperbarui oleh pemiliknya setiap 5 tahun sekali.

Baca Juga: Berikut Ini Adalah 7 Tipe Gangguan Mental Pada Kesehatan Jiwa Manusia

Karena itu, pemilik kendaraan jangan abai dengan masa berlaku karena bila telat harus membuat baru melewati tes tulis dan praktek.

Dalam beberapa tahun terakhir, perpanjangan SIM bisa dilakukan dengan mudah karena adanya pelayanan perpanjangan SIM Keliling.

Baca Juga: Dengan Bersilaturahmi, Kita Bisa Dapatkan 7 Manfaat Berikut Ini

Di samping itu, perpanjangan SIM juga bisa dilakukan di kantor Satpas SIM setiap Polres.

Bagi kamu yang akan perpanjang SIM, maka wajib menyiapkan syarat dokumen seperti berikut: KTP asli berserta fotocopy SIM asli berserta fotocopy Alat tulis pribadi.

Baca Juga: Hindari Infaq dan Sedekah Seperti Ini, Karena Bisa Membuat Hidup Semakin Susah, Kata Ustadz Adi Hidayat

Halaman:

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x