PORTAL NGANJUK - Surat izin mengemudi (SIM) merupakan syarat wajib bagi setiap individu untuk bisa mengendarai motor dan mobil.
SIM menjadi tanda pengendara kompeten membawa kendaraannya. SIM wajib diperbarui oleh pemiliknya setiap 5 tahun sekali.
Baca Juga: Berikut Ini Adalah 7 Tipe Gangguan Mental Pada Kesehatan Jiwa Manusia
Karena itu, pemilik kendaraan jangan abai dengan masa berlaku karena bila telat harus membuat baru melewati tes tulis dan praktek.
Dalam beberapa tahun terakhir, perpanjangan SIM bisa dilakukan dengan mudah karena adanya pelayanan perpanjangan SIM Keliling.
Baca Juga: Dengan Bersilaturahmi, Kita Bisa Dapatkan 7 Manfaat Berikut Ini
Di samping itu, perpanjangan SIM juga bisa dilakukan di kantor Satpas SIM setiap Polres.
Bagi kamu yang akan perpanjang SIM, maka wajib menyiapkan syarat dokumen seperti berikut: KTP asli berserta fotocopy SIM asli berserta fotocopy Alat tulis pribadi.