Bakal Diterapkan Saat Libur Nataru, Berikut 10 Aturan PPKM Level 3 yang Harus Anda Tahu

- 23 November 2021, 12:30 WIB
Pemerintah akan menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh Indonesia selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Pemerintah akan menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh Indonesia selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. /newyearseveblog.com

2. Dilarang pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer.

3. Dilarang bepergian selama Natal dan Tahun Baru.

Baca Juga: Hukum Wudhu Dalam Keadaan Telanjang di Kamar Mandi Apakah Boleh? Begini Jawaban Buya Yahya

4. Menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka.

5. Pemerintah memperketat aturan perjalanan naik transportasi umum, minimal sudah menerima vaksin Covid-19 dosis pertama.
6. Dilarang mengambil cuti dan memanfaatkan libur nasional saat Natal dan Tahun Baru selama PPKM Level 3, bagi ASN, TNI, POLRI dan karyawan swasta.

Baca Juga: Hewan Pembawa Berkah dan Ridho Allah, Berikan Makan Jika Masuk Rumah Kata Syekh Ali Jaber

7. Selama PPKM Level 3, kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen.

8. Pembatasan jumlah pengunjung di bioskop hingga 50 persen.

9. Pembatasan jumlah pengunjung di tempat makan minum, cafe dan restoran dengan kapasitas maksimal 50 persen.

10. Jumlah pengunjung di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan ketat.***

Halaman:

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah