Bakal Diterapkan Saat Libur Nataru, Berikut 10 Aturan PPKM Level 3 yang Harus Anda Tahu

- 23 November 2021, 12:30 WIB
Pemerintah akan menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh Indonesia selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Pemerintah akan menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh Indonesia selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. /newyearseveblog.com

PORTAL NGANJUK - Pemerintah akan menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh Indonesia selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Hal ini untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19.

Kebijakan PPKM level 3 akan mulai diterapkan mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Baca Juga: Rezeki Lancar hingga Dosa Diampuni, Ini Sederet Keutamaan Membaca Surat Al Ikhlas

Selama masa pemberlakuannya, ada sejumlah aturan yang bakal diperketat.

"Kebijakan ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak," ujar Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Link Video Perverse Family yang Viral di TikTok dan Twitter, Hati-hati Bisa Sebabkan Trauma Setelah Menonton

Berikut beberapa poin penting aturan yang akan diterapkan saat PPKM Level 3 pada libur Natal dan Tahun Baru:

1. Dilarang pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar.

Halaman:

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah