PORTAL NGANJUK - Pemerintah akan menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh Indonesia selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Hal ini untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19.
Kebijakan PPKM level 3 akan mulai diterapkan mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Baca Juga: Rezeki Lancar hingga Dosa Diampuni, Ini Sederet Keutamaan Membaca Surat Al Ikhlas
Selama masa pemberlakuannya, ada sejumlah aturan yang bakal diperketat.
"Kebijakan ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak," ujar Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy beberapa waktu lalu.
Berikut beberapa poin penting aturan yang akan diterapkan saat PPKM Level 3 pada libur Natal dan Tahun Baru:
1. Dilarang pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar.