Dinilai Sangat Sopan Oleh Hakim, Rachel Vennya Tidak di Penjara, Kini Jadi Sorotan Warganet

- 11 Desember 2021, 11:36 WIB
Hakim beri penjelasan soal Rachel Vennya terbukti dan ditetapkan sebagai tersangka di persidangan tapi tidak perlu jalani hukuman penjara.
Hakim beri penjelasan soal Rachel Vennya terbukti dan ditetapkan sebagai tersangka di persidangan tapi tidak perlu jalani hukuman penjara. /PMJ News/Yeni

PORTAL NGANJUK –  Selebgram kondang Rachel Vennya tidak ditahan, hanya divonis divonis 4 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan, kini ramai jadi perbincangan warganet.

Rachel Vennya dkk dinyatakan bersalah oleh Majelis hakim PN Tangerang karena melanggar protokol kesehatan karantina kesehatan sehabis pergi dari luar negeri.

Vonis tersebut juga berlaku untuk Salim Nauderer dan Maulida Khairunnisa. Mereka terbukti melanggar Pasal 93 juncto Pasal 9 Ayat 1 UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

 Baca Juga: Link Download dan Nonton Film Yuni Full Movies yang Dirilis Tahun 2021 Kualitas Terbaik

"Dijatuhi pidana masing-masing selama 4 bulan dengan ketentuan hukuman tersebut tidak perlu dijalani, kecuali apabila di kemudian hari dengan putusan hakim diberikan perintah lain atas alasan terpidana sebelum waktu percobaan selama 8 bulan berakhir telah bersalah melakukan suatu tindakan pidana, dan denda masing-masing-masing denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan," ata hakim saat membacakan vonis oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jumat (10/12/2021).

Majelis hakim juga menjelaskan hal yang meringankan Rachel dkk.Selama proses hukum Rachel kooperatif dan terus terang mengakui perbuatannya.

"Hal yang meringankan terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan, terdakwa bersikap sopan di persidangan," kata hakim, dilansir  PORTAL NGANJUK dari Berita Mataraman dalam artikel “Rachel Vennya Tidak di Penjara Karena dinilai Hakim Sopan, Begini Reaksi Warganet”.

 Baca Juga: Ustadz Abdul Somad Dikabarkan Ditangkap Densus 88 Terkait Kasus Terorisme, Simak Begini Faktanya

Setelah pembacaan vonis tersebut, jagat sosmed ramai menanggapi, sebagaimana cuitan akun @AREAJULID "Dis! Capek banget sama penegak Hukum Indonesia"

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii

Sumber: mataraman.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah