Mulai Hari Senin Ini, Aturan Ganjil Genap Berlaku di Empat Ruas Tol Ini

- 20 Desember 2021, 09:30 WIB
Ilustrasi Jalan Tol , Pemerintah akan menerapkan aturan ganji genap di empat ruas jalan tol.
Ilustrasi Jalan Tol , Pemerintah akan menerapkan aturan ganji genap di empat ruas jalan tol. /

PORTAL NGANJUK - Pemerintah akan menerapkan aturan ganji genap di empat ruas jalan tol.

Kebijakan ini untuk menekan mobilitas masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru 2022 demi mencegah penyebaran virus Covid-19.

Aturan ganjil genap direncanakan akan diterapkan di ruas tol Tangerang-Merak, ruas tol Bogor-Ciawi-Cigombong, ruas tol Cikampek-Palimanan-Kranci, dan ruas tol Cikampek-Padalarang-Cileunyi.

Baca Juga: Simpel Hanya 3 Bahan, Inilah Resep Chocolate Cake Super Nikmat dan Cara Mudah Membuatnya

PT Jasa Marga (Perseto) menyatakan akan mendukung pemerintah dalam implementasi sistem ganjil genap di tol.

Rencananya kebijakan ganjil genap diterapkan pada 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

"Kami pada prinsipnya akan mendukung kebijakan yang diambil dari pemerintah tersebut," ujar Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga, Dwimawan Heru Santoso beberapa waktu lalu.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan selain di ruas tol kebijakan ganjil genap juga akan diterapkan di wilayah aglomerasi, ibu kota provinsi, area tempat wisata, dan wilayah peningkatan mobilitas.

Baca Juga: Pedas Gurih dan Nikmat, Inilah Resep Sambal Cumi Balado ala Devina Hermawan

Halaman:

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah