Sri Mulyani Naikkan Tarif Cukai Tembakau, Ini Daftar Harga Rokok Tahun 2022

- 3 Januari 2022, 10:15 WIB
Ilustrasi rokok. Sri Mulyani Naikkan Tarif Cukai Tembakau, Ini Daftar Harga Rokok Tahun 2022
Ilustrasi rokok. Sri Mulyani Naikkan Tarif Cukai Tembakau, Ini Daftar Harga Rokok Tahun 2022 /Dok. Hallo Media/M. Rifa'i Azhari

PORTAL NGANJUK – Pada tahun 2022 harga rokok mengalami kenaikan, hal tersebut karena Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menaikkan tarif cukai rokok mulai 1 januari 2022.

Karena kenaikan harga rokok di tahun 2022 ini, para perokok tentu harus merogoh kocek lebih dalam lagi.

Kenaikan tarif cukai tembakau yang berdampak pada naiknya harga rokok tersebut, memiliki tujuan untuk menekan konsumsi rokok, khususnya di kalangan anak dan remaja.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau berupa Sigaret, Cerutu, dan Rokok Daun atau Klobot serta Tembakau berupa irisan.

 Baca Juga: Warna Cat Rumah Ini Dipercaya Bisa Datangkan Rezeki Nomplok hingga Keberuntungan Menurut Primbon Jawa

“Pada saat peraturan Menteri ini mulai berlaku, Kepala kantor menetapkan kembali tarif cukai dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022,” tulis peraturan menteri pasal 17 yang PORTAL NGANJUK kutip dari pikiran-rakyat.com.

Kenaikan harga tersebut bukan hanya semata-mata mempertimbangkan faktor kesehatan, namun tetap memperhatikan perlindungan buruh, petani, dan industry rokok.

Berikut daftar harga rokok tahun 2022 :

Sigaret Kretek Mesin

Halaman:

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah