PORTAL NGANJUK – Pada tahun 2022 harga rokok mengalami kenaikan, hal tersebut karena Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menaikkan tarif cukai rokok mulai 1 januari 2022.
Karena kenaikan harga rokok di tahun 2022 ini, para perokok tentu harus merogoh kocek lebih dalam lagi.
Kenaikan tarif cukai tembakau yang berdampak pada naiknya harga rokok tersebut, memiliki tujuan untuk menekan konsumsi rokok, khususnya di kalangan anak dan remaja.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau berupa Sigaret, Cerutu, dan Rokok Daun atau Klobot serta Tembakau berupa irisan.
“Pada saat peraturan Menteri ini mulai berlaku, Kepala kantor menetapkan kembali tarif cukai dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022,” tulis peraturan menteri pasal 17 yang PORTAL NGANJUK kutip dari pikiran-rakyat.com.
Kenaikan harga tersebut bukan hanya semata-mata mempertimbangkan faktor kesehatan, namun tetap memperhatikan perlindungan buruh, petani, dan industry rokok.
Berikut daftar harga rokok tahun 2022 :
Sigaret Kretek Mesin