Pekerja Bisa Lega, Kemnaker Imbau Gubernur untuk Patuhi Peraturan Pengupahan

- 4 Januari 2022, 09:10 WIB
Pekerja Bisa Lega, Kemnaker Imbau Gubernur untuk Patuhi  Peraturan Pengupahan
Pekerja Bisa Lega, Kemnaker Imbau Gubernur untuk Patuhi Peraturan Pengupahan /Pixabay/OkeNTT

PORTAL NGANJUK – Polemik terkait upah minum provinsi atau kabupaten kota, beberap waktu lalu sempet menuai pro kontra.

Pasalnya sebagian besar pekerja menuntun kenaikan upah yang lebih tinggi dari tahun sebelumnya.

Hanya naik sekian persen, tidak sedikit pekerja yang menganggap sama saja dan tidak naik.

Kondisi seperti itu sering menimbulkan konflik, atau yang lebih parah para pekerja mengkritik pemerintah.

Terutama pemerintah provinsi dan kabupaten/kota karena pemerintah tersbutlah yang erat kaitannya denga perkara UMP/UMK.   

Baca Juga: Makin Seru! Rating Snowdrop Meningkat Pasca Penayangan Episode ke 7

Mengenai hal itu Kementrian Ketenagakerjaan melalui Indah Anggoro Putri selaku Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker menghimbau Gubernur.

Indah menghimbau agar para Gubernur patuhi peraturan pengupahan yang mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021.

“ Terhadap Gubernur yang menetapkan UMP tahun 2022 tidak sesuai dengan formula PP Nomor 36 Tahun 2021, Menaker telah menyurati masing-masing Gubernur dimaksud agar menyesuaikan UMP  tahun 2022 dengan PP yang berlaku,” ujar Indah.

Surat Menaker tersebut dimaksudkan agar menekankan kepada Gubernur untuk mematuhi aturan yang berlaku terkait penguapahan.   

 Baca Juga: Spoiler dan Link Nonton Anime Boruto Episode 231, Tayang 9 Januari 2022

Kebijakan tersebut diharapkan mampu meredam amarah para pekerja. Tentenyu Gubernur mematuhi aturan tersebut.

Sehingga para pekerja secara tidak langsung juga kan teredukasi bawah hal tersebut sudah diatur dalam PP pengupahan.

Secara jelas pemerintah terutama Kemnaker sudah mendengarkan aspirasi dari para pekerja.

Dengan memberi himbauan pada Gubernur untuk mematuhi aturan pengupahan yang berlaku.

Dari hasil pantauan Kemnaker pada 31 Desember 2021, dari 34 provinsi yang sudah menetapkan UMP, terdapat 29 provinsi yang menetapkan UMP sesuai formula.

Formula tersebut terkait dengan PP Nomor 36 Tahun 2021. Tidak hanya itu, ada sejumlah 27 provinsi yang memiliki UMK di 252 kabupaten/kota.

Baca Juga: Berdasarkan Hasil Survei BPS, Jatim Dinobatkan Sebagai Provinsi Paling Bahagia Di Pulau Jawa

Pantauan monitoring tersebut dilakukan untuk memastikan suatu bahwa setiap provinsi melakukan prosedur yang sudah di tetapkan.

“Dari jumlah tersebut, sebanyak 236 UMKtelah ditetapkan sesuai  PP Nomor 36 Tahun 2021,” ujar Indah.

Kemudian Indah juga menegaskan bahwa PP tersebut merupakan turunan dari UU No.11 Tahun 2020 tentang cipta kerja.

Mengamanatkan bahwa penetapan upah minimum merupakan bagian dari program strategis nasional.

Dari adanya tindakan tersebut para pekerja diharapkan tidak perlu was-was.

Pemerintah sudah mengambil tindakan sebaik-baiknya dan sebagaimana mestinya.***

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah