Presiden Jokowi Batal Hapus BBM Jenis Premium di Tahun 2022, Ini Tujuanya

- 4 Januari 2022, 20:32 WIB
Presiden Jokowi Batal Hapus BBM Jenis Premium di Tahun 2022
Presiden Jokowi Batal Hapus BBM Jenis Premium di Tahun 2022 /Foto: Pixabay/ Iade Michoko//

PORTAL NGANJUK - Presiden Jokowi telah menetapkan aturan mengenai distribusi dan harga jual bahan bakar minyak jenis RON 88 atau Premium.

Dengan aturan tersebut, rencana penghapusan BBM jenis premium di tahun 2022 ini batal.

Aturan ini termuat dalam PP RI Nomor 117 Tahun 2021 tentang perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM yang disahkan pada 31 Desember 2021.

Baca Juga: Sangat Mujarab! Sakit Apapun akan Sembuh Jika Dibacakan Surah Ini Tiga Kali Kata Syekh Ali Jaber

Dilansir dari Antara, berdasarkan beleid tersebut, tujuan pemerintah menetapkan PP adalah demi menurunkan emisi gas buang kendaraan bermotor.

Dan mengoptimalkan penyediaan, dan pendistribusian bahan bakar minyak di seluruh wilayah Indonesia,

Sejumlah aturan Keppres Nomor 191 Tahun 2014 yang diubah adalah pasal 3 untuk ayat 3 dan ayat 4 dan penambahan pasal 21 B serta pasal 21C.

Baca Juga: Hati-hati, Allah SWT Tidak Akan Mengabulkan Doa Orang yang Mengucapkan Kalimat Ini Dalam Doanya

Pasal tersebut mengaturJenis BBM kusus penugasan adalah BBM jenis RON minimum 88, yaitu premium untuk didistribusikan di wilayah penugasan yang meliputi seluruh wilayah Indonesia.

Menteri dapat menetapkan perubahan jenis BBM kusus penugasan serta wilayah penugasan berdasarkan hasil rapat kordinasi yang dipimpin menteri yang menyelenggarakan koordinasi, singkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintah di bidang perekonomian.

Baca Juga: Syekh Ali Jaber, Rezeki Akan Datang dengan Tiba-tiba Hanya Cukup Amalkan Ini 3 Kali Sehari

Aturan ini mengubah wilayah penugasan untuk distribusi premium pada Keppres 191 Tahun 2014 yang dikecualikan di tujuh wilayah, yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I.Yogyakarta, Banten, Jawa Timur, dan Bali sehingga saat ini tidak ada lagi pengecualian wilayah penugasan distribusi premium.

Kemudian dalam rangka mendukung energi bersih dan ramah lingkungan, jenis RON 88 yaitu premium yang merupakan 50 persen dari volume jenis bensin RON 90, yaitu pertalite disediakan dan didistribusikan oleh badan usaha penerima penugasan diberlakukan sebagi jenis BBM kusus penugasan sejak 1 Juni 2021 sampai ditetapkan oleh menteri.

Baca Juga: Muslim Wajib Tahu, Hewan Ini Kelak akan Menolong Manusia di Hadapan Allah SWT Kata Ustadz Abdul Somad

Tujuanya adalah untuk mendukung energi bersih dan ramah lingkungan.***

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah