PORTAL NGANJUK – Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan apresiasi besar pada Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah menepati janji, untuk membentuk Bank Tanah.
Pembentukan Bank tersebut telah tertuang dalam Peraturan Presiden (perpres) Nomor 133 Tahun 2021.
Azrul Tanjung Wakil Sekjen MUI, mengatakan hal tersebut sudah sesuai dengan janji Presiden Jokowi pada acara pembukaan Kongres Ekonomi Ummat yang dilaksanakan MUI 10-12 Desember 2021 di Jakarta.
Pada kongres yang telah diadakan, MUI melalui Wakil Ketua Umum Anwar Abbas mengritik Presiden Jokowi atas hak kepemilikan tanah yang dikuasai kalangan tertentu, sehingga kini rasio penguasaan tanah mencapai angka 0,58.
"Dalam sambutannya Jokowi merespon langsung kritikan tersebut, dengan mengatakan siap mengakomodir kepentingan ekonomi umat yang membutuhkan tanah yang peruntukannya harus dengan fisibiliti yang jelas," jelas Azrul pada Sabtu (8/1/2022) dikutip PORTAL NGANJUK melalui laman PMJ News.
Tindakan Jokowi dalam menepati janji dalam waktu singkat tersebut dinilai sangat luar biasa.
Presiden Jokowi juga mencabut 34.448 HGU dengan luas lahan mencapai 3.126.439 ha yang tidak dimanfaatkan secara baik oleh pemegang.