PORTAL NGANJUK – Heru Hidayat, selaku Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera tidak dijatuhi hukuman mati, seperti yang dituntun Jaksa Penuntun Umum (JPU).
Heru Hidayat terbukti bersalah dalam kasus pencucian uang dan rugikan negara mencapai Rp22,788 triliun.
Heru Hidayat malah dijatuhi vonis nihil dengan wajib membayar denda sebesar Rp12,643 triliun dalam perkara korupsi PT. Asabri dan tindak pidana pencucian uang.
Vonis nihil Heru Hidayat ini seolah membuat masyarakat geram. Apa yang mendasari majelis hakim memvonis nihil.
Padahal Heru Hidayat telah merugikan negara begitu besar dalam berbagai kasus.
Sebelumnya Jaksa Penuntun Umum (JPU) menuntun hukuman mati harus diberikan pada Heru Hidayat.
Tapi faktanya majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta tidak memberikan vonis hukuman mati.
Vonis nihil dinilai terlalu ringan, bahkan sangat ringan untuk orang yang sudah rugikan negara.