Terbukti Rugikan Negara Rp22,788 Triliun Heru Hidayat Dijatuhi Vonis Nihil, Terdengar Lucu, Tapi Ini Alasanya

- 20 Januari 2022, 19:30 WIB
Maling Uang Rakyat yang merupakan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dituntut hukuman mati dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang pengelolaan dana PT Asabri (Persero) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin 6 Desember 2021. ANTARA/Desca Lidya Natalia.
Maling Uang Rakyat yang merupakan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dituntut hukuman mati dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang pengelolaan dana PT Asabri (Persero) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin 6 Desember 2021. ANTARA/Desca Lidya Natalia. /

PORTAL NGANJUKHeru Hidayat, selaku Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera tidak dijatuhi hukuman mati, seperti yang dituntun Jaksa Penuntun Umum (JPU).

Heru Hidayat terbukti bersalah dalam kasus pencucian uang dan rugikan negara mencapai Rp22,788 triliun.

Heru Hidayat malah dijatuhi vonis nihil dengan wajib membayar denda sebesar Rp12,643 triliun dalam perkara korupsi PT. Asabri dan tindak pidana pencucian uang.  

Vonis nihil Heru Hidayat ini seolah membuat masyarakat geram. Apa yang mendasari majelis hakim memvonis nihil.

Padahal Heru Hidayat telah merugikan negara begitu besar  dalam berbagai kasus.

Baca Juga: Prediksi Skor Athletic Bilbao Vs Barcelona Copa del Rey dan Susunan Pemain: Los Leones Kontra Blaugrana!

Sebelumnya Jaksa Penuntun Umum (JPU) menuntun hukuman mati harus diberikan pada Heru Hidayat.

Tapi faktanya majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta tidak memberikan vonis hukuman mati.

Vonis nihil dinilai terlalu ringan, bahkan sangat ringan untuk orang yang sudah rugikan negara.

Halaman:

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Sumber: Instagram @indozone.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah