PORTAL NGANJUK – Setelah menjalani persidangan cukup panjang, Bripda Randy Bagus resmi dinyatakan PTDH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat).
Bripda Randy Bagus dipecat setelah menjalani sidang di ruang sidang Bidpropam Polda Jatim.
Sidang Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP) dijalani Bripda Randy Bagus pada Kamis, 27 Januari 2022.
Randy terbukti memaksa pacarnya, Novia Widyasari untuk melakukan aborsi hingga dirinya depresi dan memutuskan bunuh diri.
"Sudara Randy bersalah dan melanggar pasal 7 ayat 1 huruf B dan pasal 11 huruf C Perkap (Peraturan Kapolri) 14 tahun 2014 tentang kode etik polri hasil putusannya PTDH," ujar Kabid Humas Polda Jatim didampingi Kabid Propam Polda Jatim Kombes Pol. Taufik usai sidang Randy Bagus.
Randy disidang oleh KKEP (Komisi Kode Etik Polri) Polda Jatim. Komisi tersebut terdiri dari Ditreskrimum Polda Jatim, Bidpropam Polda Jatim dan SDM.
Baca Juga: Nasib Terkini Randy Bagus Pacar Novia Widyasari Mahasiswi yang Mengakhiri Hidup di Makam Ayahnya
Dalam sidang tersebut pihaknya telah menghadirkan 9 saksi.