SELAMAT! Pemilik KTP Ini Berhak Dapat Bansos PKH Hingga Rp10,8 Juta di Februari 2022, Cek Syaratnya Disini

- 1 Februari 2022, 19:00 WIB
Pemilik KTP Ini Dapat Bansos PKH Februari 2022
Pemilik KTP Ini Dapat Bansos PKH Februari 2022 /instagram @kemensosri/

PORTAL NGANJUK – Sebanyak 10 juta rakyat Indonesia akan menjadi sasaran penyaluran bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2022.

Program bantuan PKH dari Kementerian Sosial (Kemensos) tersebut akan disalurkan dengan durasi waktu selama empat tahap.

Untuk saat ini Saat ini penyaluran Bansos PKH masih masuk dalam tahap pertama.

 Baca Juga: Cek Fakta: Terungkap! Paus Yohanes II Dikabarkan Telah Masuk Islam, Umumkan Keislamannya Kepada Publik

Untuk masyarakat pemilik Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan tanda berikut ini, dipastikan akan mendapat Bansos PKH tahap 1.

Masyarakat yang memenuhi syarat akan mendapat bantuan Rp3 juta per orang.

Namun yang perlu di ingat, nominal bantuan disesuaikan dengan kriteria penerima, yakni terdiri dari anak usia dini, siswa SD hingga SMA, ibu hamil, penyandang disabilitas dan lansia.

berikut ini adalah rincian bantuan BST PKH:

- Kategori Ibu Hamil/Nifas : Rp. 3.000.000,-

Halaman:

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Sumber: Klik Banggai


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x