Herry Wirawan Hadiri Sidang Pembacaan Vonis untuk Dirinya, Akankah Dihukum Mati? Berikut Ulasannya

- 15 Februari 2022, 11:28 WIB
Herry Wirawan Hadiri Sidang Pembacaan Vonis untuk Dirinya, Akankah Dihukum Mati? Berikut Ulasannya
Herry Wirawan Hadiri Sidang Pembacaan Vonis untuk Dirinya, Akankah Dihukum Mati? Berikut Ulasannya /yedi supriadi/deskjabar

PORTAL NGANJUK – Herry Wirawan dihadirkan dalam sidang pembacaan vonis atas dirinya, yang berlangsung hari ini, Selasa, 15 Faberuari 2022.

Herry Wirawan sendiri merupakan terdakwa atas kasus pemerkosaan 13 santriwati hingga hamil dan melahirkan anak.

Herry Wirawan direncanakan akan mendengarkan vonis dan putusan atas kasusnya, yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung.

Hari ini Herry Wirawan hadir di Pengadilan Negeri Bandung sekitar pukul 09.14 WIB, dengan mobil tahanan Kejaksaan Negeri.

Baca Juga: Harga dan Spesifikasi HP Samsung Galaxy A12, Resolusi HD Plus hingga RAM 6GB Cocok untuk Gamers

Tanpa perlawanan dan sepatah kata pun Herry Wirawan digiring petugas menuju kedalam ruang persidangan.

Sebelum memasuki ruang persidangan, Herry Wirawan ditempatkan terlebih dahulu di sebuah ruang tunggu.

Ditengah pemberlakuan PPKM untuk pencegahan penularan Covid-19 ini, pihak Pengadilan Negeri Bandung membatasi pengunjung yang datang.

Adapun mereka yang diizinkan memasuki ruang persidangan adalah mareka yang sudah menjalani tes antigen dan dinyatakan negative Covid-19.

Baca Juga: 5 Rekomendasi HP Kamera Terbaik di Tahun 2022, Ada Xiaomi hingga iPhone

Seperti diketahui, sebelumnya dari Jaksa Penuntut  Umum sudah memberikan tuntutan hukuman mati kepada Herry Wirawan.

Tuntutan tersebut disampaikan dalam persidangan sebelumnya, yang dilaksanakan pada Selasa, 11 Januari 2022.

Selain hukuman mati, jaksa juga menuntun Herry Wirawan dengan hukuman pengumuman identitas dan kebiri kimia.

Kemudian ia juga dituntut dengan hukuman denda sebesar Rp500 juta, serta pemberian restitusi sebesar Rp331 juta kepada para korban.

Tak selesai sampai disitu, Jaksa Penuntut Umum juga menuntut agar semua yayasan milik Herry Wirawan dibubarkan, dan seluruh asset serta barang bukti miliknya disita untuk dilelang.***

Artikel ini pernah tayang sebelumnya di GALAMEDIANEWS.com dengan judul “Ancaman Hukuman Mati, Herry Wirawan Pemerkosa Santriwati Dihadirkan ke Sidang Pembacaan Vonis

Editor: Yusuf Rafii

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah