Puan Maharani Kritisi Kebijakan JHT Cair di Usia 56 Tahun, Ternyata Dasar Aturannya Ditetapkan oleh Megawati

- 16 Februari 2022, 10:36 WIB
Puan Maharani Kritisi Kebijakan JHT Cair di Usia 56 Tahun, Ternyata Dasar Aturannya Ditetapkan oleh Megawati
Puan Maharani Kritisi Kebijakan JHT Cair di Usia 56 Tahun, Ternyata Dasar Aturannya Ditetapkan oleh Megawati /Instagram @puanmaharani/

PORTAL NGANJUK – Nama Puan Maharani saat ini sedang hangat diperbincangkan oleh berbagai kalangan masyarakat.

Bukan tanpa sebab, Puan Maharani menjadi banyak diperbincangkan dan dibahas karena ia sendiri merupakan Ketua DPR RI sekaligus anak dari mantan Presiden RI ke 5, Megawati Soekarnoputri.

Selain itu Puan Maharani juga digadang-gadang sebagai kandidat kuat calon presiden untuk maju di Pilpres 2024 mendatang.

Kali ini Puan Maharani kembali mengangkat namanya dengan mengkritisi kebijakan pemerintah terkait pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang hanya bisa dicairkan saat sudah berusia 56 tahun.

Baca Juga: Motif Baru Kasus Pembunuhan di Nganjuk Terungkap, Diduga Masalah Asmara

Dikutip PORTAL NGANJUK dari akun Instagram @fakta.indo, Puan Maharani turut menanggapi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Disebutkan dalam peraturan tersebut, pencairan JHT baru dapat dilakukan apabila seseorang sudah pensiun, yaitu di usia 56 tahun, mengalami kecacatan total atau meninggal dunia.

Menanggapi hal tersebut, Puan Maharani mengatakan bahwa kebijakan itu tidak sensitif terhadap keadaan para pekerja saat ini.

Menurutnya, dana JHT merupakan hak bagi pekerja, sehingga seharusnya dapat dilakukan pencairan kapanpun dibutuhkan oleh pekerja.

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah