Harga Tarif Tol Dalam Kota Terbaru, Resmi Naik Mulai 26 Februari 2022!

- 25 Februari 2022, 03:55 WIB
Harga Tarif Tol Dalam Kota Terbaru, Resmi Naik Mulai 26 Februari 2022!
Harga Tarif Tol Dalam Kota Terbaru, Resmi Naik Mulai 26 Februari 2022! /instagram @infobbpjn6/

PORTAL NGANJUK – PT Jasa Marga (Persero) Tbk berencana akan melakukan penyesuaian tarif Tol Ruas Dalam Kota Jakarta. Kenaikan tarif mulai diberlakukan pada Sabtu (26/2/2022) pukul 24.00 WIB.

Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division Head, Raddy R Lukman mengatakan penyesuaian tarif tol diberlakukan pada jalan Tol Dalam Kota.

Di antaranya ruas Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit.

Baca Juga: Dokter Spesialis Forensik Beberkan Ciri-ciri Korban Kekerasan Seksual, Segera Kenali Orang Disekitarmu!

"Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 74/KPTS/M/2022," jelas Raddy dalam keterangannya, Rabu (23/2/2022).

Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR tersebut, penyesuaian tarif pada Jalan Tol Dalam Kota Jakarta yang mengalami kenaikan sebesar Rp 500,- setiap golongan adalah menjadi sebagai berikut:

- Gol I: Rp10.500 yang semula Rp10.000

- Gol II: Rp15.500 yang semula Rp15.000

- Gol III: Rp15.500 yang semula Rp15.000

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x