Korban Binomo Rugi Hingga 25 Milyar, Mobil Tesla Indra Kenz Disita

- 9 Maret 2022, 14:55 WIB
Kasus penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Binomo yang menjerat Indra Kesuma alias Indra Kenz masih terus bergulir.
Kasus penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Binomo yang menjerat Indra Kesuma alias Indra Kenz masih terus bergulir. /PMJ News

PORTAL NGANJUK - Kasus penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Binomo yang menjerat Indra Kesuma alias Indra Kenz masih terus bergulir.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menerangkan penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 19 orang saksi yang terdiri 17 saksi dan 2 saksi ahli.

"Kemudian dari pemeriksaan tersebut khususnya 14 korban, update yang kami terima untuk total kerugian korban mencapai Rp25.620.605.124," kata Gatot kepada wartawan, Rabu 9 Maret 2022 dilansir dari laman PMJNews.

Baca Juga: Link Nonton Streaming Anime Fruit Basket, Subtitle Indonesia dan Kualitas Full HD Disini

Gatot melanjutkan, penyidik juga sudah mulai menyita sejumlah aset milik Indra Kenz antara lain, bukti transfer, rekap deposito, penarikan di Binomo, konten video dan Youtube Indra Kenz, print out legalisir dari akun YouTube, dan satu unit handphone.

"Selain itu, ada satu unit mobil Tesla berwarna biru yang juga disita," jelasnya.

Sebelumnya, crazy rich asal Medan itu resmi ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: RESMI! Rusia Rilis 48 Negara Dianggap Tidak Bersahabat, Indonesia Apakah Ada dan Termasuk?

Dalam perkara ini, Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selanjutnya, Pasal 5 UUD 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 10 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 KUHP ancaman 20 tahun penjara.***

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah