Harga Eceran Tertinggi atau HET Minyak Goreng Kemasan Resmi Dicabut Mulai 16 Maret, Segini Harganya Sekarang

- 16 Maret 2022, 15:43 WIB
Berikut adalah harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng setelah subsidi minyak goreng kemasan dicabut, per Rabu 16 Maret 2022.
Berikut adalah harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng setelah subsidi minyak goreng kemasan dicabut, per Rabu 16 Maret 2022. /Tangkap layar YouTube.com/Kementerian Perdagangan

PORTAL NGANJUK – Berikut adalah harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng setelah subsidi minyak goreng kemasan dicabut.

Kebijakan HET minyak goreng telah resmi dicabut dan mulai berlaku hari ini Rabu, 16 Maret 2022.

Untuk diketahui sebelumnya, Pemerintah bertemu dengan produsen minyak goreng. Pun dalam pertemuan tersebut, diputuskan beberapa kebijakan yang diambil.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut, kini harga minyak goreng seperti kemasan sederhana dan premium dapat menyesuaikan dengan nilai keekonomian.

Baca Juga: Peraturan Baru dari Pemerintah: HET Minyak Goreng Rp14.000 Per Liter Dicabut

Hal tersebut dilakukan usai subsidi minyak goreng kemasan dicabut oleh Pemerintah.

Hal itu dilakukan untuk membuat minyak goreng mudah ditemui di pasar modern dan tradisional.

"Untuk itu bapak Kepala Polri akan menjamin ketersediaan dan kelancaran pasokan," ujar Airlangga, Rabu, 16 Maret 2022.

Meski demikian, dia mengungkapkan bahwa Pemerintah akan menyalurkan subsidi untuk minyak goreng curah sehingga harganya menjadi Rp14 ribu per liter.

Halaman:

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah