Terancam Penjara dan Denda Rp50 Miliar, bagi Penimbun Sembako Terutama Minyak Goreng

- 22 Maret 2022, 08:30 WIB
Ilustrasi sembako.
Ilustrasi sembako. /Pixabay/EmAji/

PORTAL NGANJUK – Sembilan Kebutuhan Pokok atau yang lebih akrab disebut sembako memang jadi objek kebutuhan yang sangat vital.

Jelang Ramadhan sejumlah bahan pokok pasti cenderung naik sejalan dengan permintaan yang makin meningkat.

Terutma minyak goreng yang belakangan ini menjadi polemik besar, menjadi salah satu kebutuhan pokok yang paling di cari.

Baca Juga: Update Harga Cabai Pulau Jawa, Jenis Cabai Merah Sentuh Harga Tertinggi!

Satgas Pangan Polri menghimbau pelaku usaha agar meningkatkan jumlah produksi dan tidak menimbun stok sembako.

Tak hanya itu, penjual diharapkan juga tidak menjual sembako dengan harga yang melebihi batas yang ditetapkan pemerintah.

Kasatgas Pangan, Irjen Pol Helmy Santika menyebut permintaan bahan pokok jelang Ramadhan meningkat pesat.

Baca Juga: Berikut Pemicu Pergolakan Harga Beras Di Pulau Jawa Jelang Momen Ramadhan!

Ketersediaan dan distribusi harus berimbang agar tidak terjadi kelangkaan dan lonjakan harga.

Halaman:

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah