Masyarakat Boleh Mudik Lebaran 2022, Dengan Syarat Sudah Vaksin Booster, Berikut Penjelasan Kemenkes

- 27 Maret 2022, 11:00 WIB
Aturan Mudik Lebaran 2022, Simak Syarat dan Ketentuannya Persiapkan dari Sekarang: Boleh Mudik Tapi?/Pixabay/al-grishin/
Aturan Mudik Lebaran 2022, Simak Syarat dan Ketentuannya Persiapkan dari Sekarang: Boleh Mudik Tapi?/Pixabay/al-grishin/ /

PORTAL NGANJUK – Momentum hari raya Idul Fitri 2022 semakin dekat, mengingat bulan suci Ramadhan akan tiba sebentar lagi.

Aktivitas mudik, atau tradisi pulang kampung saat hari raya sudah jadi rutinitas tahunan bagi masyarakat Indonesia.

Terkait hal tersebut pemerintah mengzinkan kegiatan mudik dengan syarat sudah vaksin booster sebagai dosis penguat.

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan juga memberi alasan dengan adanya syarat mudik tersebut.

Siti Nadia Tarmizi selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kemenkes, menyebut aturan tersebut untuk mengantisipasi.  

Baca Juga: Nonton Genjitsu Shugi Yuusha no Oukoku Saikenki Season 2 Episode 1-12 Sub Indo, Download dan Streaming Disini

Dikutip oleh PORTAL NGANJUK dari PMJ News, berikut keterangan Siti Nadia Tarmizi terkait syarat mudik tersebut.

"Mobilitas masyarakat yang masif memungkinkan penularan Covid-19 yang lebih tinggi. Maka dari itu, vaksinasi booster penting dilakukan untuk membantu mengurangi dampak kesakitan jika tertular Covid-19," tutur Siti.

Bersumber dari data Kementerian Perhubungan, Siti berpendapat potensi masyarakat yang mudik skekitar 80 juta orang.

Halaman:

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah