Aturan Baru Dari Panglima: Keturunan PKI Boleh Jadi Prajurit TNI

- 31 Maret 2022, 08:35 WIB
Aturan Baru Dari Panglima: Keturunan PKI Boleh Jadi Prajurit TNI
Aturan Baru Dari Panglima: Keturunan PKI Boleh Jadi Prajurit TNI /Kapuspen TNI/

PORTAL NGANJUK – Baru-baru ini aturan baru terkait seleksi calon prajurit TNI telah mengalami beberapa revisi.

Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa mengungkapkan kepada seluruh jajarannya bahwa kini keturunan anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) kini tidak boleh menjadi alasan menggagalkan calon prajurit dalam proses seleksi.

Andika juga menerangkan jika panitia seleksi menggagalkan calon prajurit karena alasan keturunan PKI, itu bukanlah sebuah keputusan yang memiliki dasar hukum.

Baca Juga: Kemenperin Pastikan Produsen Minyak Goreng Curah Sediakan Stok Sesuai HET Menjelang Ramadhan 2022

“Yang dilarang itu PKI, yang kedua ajaran Komunisme, Marxisme, dan Leninisme. Itu yang tertulis,” kata Andika menyampaikan isi Ketetapan (TAP) MPRS XXV/1966 sebagaimana disiarkan kanal YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa di Jakarta, pada Rabu 30 Maret 2022.

Panglima meminta jajarannya panitia seleksi penerimaan Prajurit TNI 2022 agar menghapus pertanyaan yang menanyakan tentang kekerabatan calon prajurit dengan PKI.

“Jangan kita mengada-ada, saya orang yang patuh peraturan perundang-undangan. Ingat ini. Kita melarang pastikan kita punya dasar hukum,” ujar Andika.

Andika juga memerintahkan kepada Panitia Seleksi untuk tidak membuat aturan dan larangan yang tidak ada dasar hukumnya.

Termasuk di antaranya terkait hubungan kekerabatan calon prajurit dengan PKI dan organisasi sayap (underbow) PKI.

“Zaman saya tidak ada lagi (larangan terkait) keturunan. Tidak, karena saya menggunakan dasar hukum,” tegas Andika Perkasa.

Dalam acara Rapat Koordinasi Penerimaan Prajurit TNI 2022 di Jakarta, Panglima menerima laporan dari jajarannya mengenai proses seleksi, termasuk tahapan, mekanisme, metode seleksi, serta pertanyaan-pertanyaan apa saja yang diberikan kepada peserta saat mereka menjalani tes ideologi.

Bahkan Panglima TNI tersebut pada pertemuan yang sama juga memerintahkan kepada Panitia Seleksi agar tidak lagi memasukkan pemeriksaan postur tubuh dalam tahapan tes kesamaptaan.

Hal itu karena sudah tercantum pada saat tahap pemeriksaan kesehatan.

Baca Juga: Menjelang Puasa Ramadhan 2022, Ini Update Terbaru Harga Minyak Goreng di Seluruh Provinsi Indonesia

“Yang pemeriksaan postur tubuh bukannya sudah ada di kesehatan? Kita jangan menduplikasi padahal kita bukan orang kesehatan,” tutur Panglima.

Oleh karena itu, tes kesamaptaan tidak perlu lagi memasukkan pemeriksaan postur tubuh dan ujian renang.

Karena tidak semua calon prajurit memiliki akses ke kolam renang atau tempat untuk belajar berenang.

Sehingga ujian renang tidak lagi menjadi kewajiban bagi para calon prajurit TNI.

“Tidak fair (jika ada ujian berenang),” ujar Andika.

Selain itu, ia juga meminta Panitia Seleksi mengambil skor akademik dari transkrip nilai ijazah calon prajurit.

Baca Juga: Daftar Harga Sembako Terbaru di DKI Jakarta Menjelang Ramadhan, Minyak Goreng Sudah Turun?

Dengan demikian, ia juga meminta supaya tes akademik dihapus dari tahapan seleksi calon prajurit.

“Menurut saya tes akademik ini tinggal ambil saja IPK (indeks prestasi kumulatif) dan transkripnya.

Karena bagi saya yang lebih penting ijazahnya saja. Tidak usah lagi ada tes akademik,” ujarnya.

Pada penghujung acara rapat tersebut, Panglima meminta kepada seluruh jajarannya untuk memperbaiki mekanisme seleksi sebagaimana instruksi yang telah ia diberikan.

Berbagai perbaikan dan perubahan itu, menurut Panglima, merupakan cara menjadikan tahapan seleksi Prajurit TNI 2022 berjalan lebih efektif, efisien, serta berkeadilan bagi seluruh peserta calon prajurit TNI yang akan mengikuti seleksi.***

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah