UPDATE! Mulai Hari ini Tarif Pajak PPN Menjadi 11 Persen, Berikut Ulasannya

- 1 April 2022, 13:55 WIB
UPDATE! Mulai Hari ini Tarif Pajak PPN Menjadi 11 Persen, Berikut Ulasannya
UPDATE! Mulai Hari ini Tarif Pajak PPN Menjadi 11 Persen, Berikut Ulasannya /Pexels/Nataliya Vaitkevich/

PORTAL NGANJUK – Pemerintah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan tetap meningkatkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen dari sebelumnya 10 persen.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menaikan tariff pajak yang sebelumnya 10 persen menjadi 11 persen sudah sesuai Undang-undang.

Sri Mulyani Menaikan pajak menjelaskan pemerintah menggunakannya untuk kembali kemasyarakat.

Baca Juga: Ibu Hamil Boleh Berpuasa, Ini Beberapa Persiapan yang Harus Dilakukan Menurut Ahli

Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), dan peningkatan PPN, yang berlaku mulai 1 April 2022.

Dikutip PORTAL NGANJUK dari PMJ News

"(Kenaikan tarif PPN tidak ditunda, red) Karena pemerintah menggunakannya untuk kembali ke masyarakat. pondasinya harus disiapkan dulu (melalui penguatan rezim pajak, red)," tutur Menkeu Sri Mulyani dalam Indonesia Economic Outlook,

Menurut Sri Mulyani, rata-rata tarif PPN secara global yaitu 15 persen. Sedangkan, Indonesia sendiri sebelumnya menerapkan tarif 10 persen. Maka, masih terdapat ruang untuk meningkatkan tarif tersebut.

Baca Juga: Sinopsis dan Link Nonton Anime Genjitsu Shugi Yuusha No Oukoku Saikenki Season 2 Full Episode Gratis 1080p

Halaman:

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: PMJNews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah