Tempat Karaoke Tetap Diizinkan Buka Saat Ramadhan 2022, Berikut Aturannya

- 3 April 2022, 11:26 WIB
Pemprov DKI Jakarta izinkan tempat hiburan karaoke keluarga untuk buka selama bulan Ramadhan 2022.
Pemprov DKI Jakarta izinkan tempat hiburan karaoke keluarga untuk buka selama bulan Ramadhan 2022. /Antara/Adeng Bustomi

PORTAL NGANJUK - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor e-0001/SE/2022 Tentang Waktu Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 M.  

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Andhika Permata menjelaskan aturan tersebut dibuat untuk menghormati pelaksanaan Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri, serta demi kebaikan bersama. 

"SE ini mengatur jenis usaha dan jam operasional selama bulan Ramadhan," terang Andika di Jakarta, Sabtu, 2 April 2022.

Baca Juga: LENGKAP! Jadwal Imsakiyah, Jadwal Salat, dan Berbuka 35 Provinsi Di Indonesia Ramadhan 1443 H

Sementara itu, untuk jenis usaha karaoke keluarga selama bulan Ramadhan, beroperasional mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB.  

"Jenis usaha bar atau rumah minum yang berdiri sendiri dan yang menjadi fasilitas usaha karaoke, pub atau live music tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol selama Ramadan, kecuali diselenggarakan menyatu dengan area hotel minimal bintang 4," tuturnya.  

Menurutnya, SE itu tidak hanya mengatur waktu operasional, namun juga ketentuan penyelenggaraan usaha pariwisata. 

Baca Juga: Fotografer Ukraina dan Kontributor Reuters Tewas Saat Meliput Perang Ukraina vs Rusia

Di bawah ini aturan yang berlaku saat bulan Ramadan untuk penyelenggaraan usaha pariwisata :  

Halaman:

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x