Cegah Pergeseran Konsumsi, Pemerintah dan Pertamina Minta Masyarakat Mengurangi Pembelian Pertalite

- 4 April 2022, 14:03 WIB
Cegah Pergeseran Konsumsi, Pemerintah Minta Masyarakat Mengurangi Pembelian Pertalite
Cegah Pergeseran Konsumsi, Pemerintah Minta Masyarakat Mengurangi Pembelian Pertalite /Dok. Pertamina

PORTAL NGANJUK – Pemerintah telah resmi menaikan harga BBM menjadi Rp12.500 dari sebelumnya Rp9.000 pada 1 April 2022 lalu.

Kini Pemerintah dan PT Pertamina (Persero) berusaha untuk meminimalkan potensi pergeseran (shifting) konsumsi BBM dari Pertamax yang nonsubsidi ke Pertalite yang disubsidi dengan melarang kendaraan pemerintah dan BUMN untuk mengisi BBM bersubsidi.

Selain itu, pemerintah dan Pertamina dapat melakukan seleksi kendaraan pribadi masyarakat yang mengisi Pertalite.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa 2 Ramadhan 1443 H, 4 April 2022 Wilayah Bandung

Khususnya masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi menengah ketas.

"Misalnya, kendaraan mewah dengan kapasitas mesin ataupun merek tertentu dilarang mengisi BBM bersubsidi. Pengawasan terhadap tindak kecurangan juga perlu diperketat," ujar Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede pada Minggu 3 Maret 2022.

Perbedaan harga yang cukup tinggi antara bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan Pertamax berpotensi memicu pergeseran konsumsi dari Pertamax ke Pertalite.

Dengan adanya potensi tersebut, Pertamina dan Pemerintah harus berupaya meminimalkan shifting konsumsi tersebut.

Josua menilai kebijakan pemerintah untuk tidak menaikkan harga Pertalite cukup baik untuk melindungi daya beli masyarakat.

Halaman:

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah